SuaraSulsel.id - Pihak Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memberikan sanksi bersyarat kepada salah seorang mahasiswanya yaitu Yunus Pasau yang diduga mengucapkan kata tidak pantas kepada Presiden Joko Widodo.
Hal tersebut disampaikan Rektor UNG, Eduart Wolok bersama Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika pada konferensi pers di Rektorat UNG, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Senin 5 September 2022.
Sanksi bersyarat tersebut berupa skorsing kegiatan kuliah selama satu semester, atau mengerjakan penugasan khusus yaitu membuat empat tulisan ilmiah.
"Ini tidak mudah karena di sisi lain memang kita harus mengambil sanksi yang bersifat memberikan efek jera. Tapi di sisi lain harus memberikan edukasi kepada yang bersangkutan," ucap Eduart.
Ia mengungkapkan, Yunus Pasau sudah mengakui bahwa kata yang dia lontarkan saat orasi aksi unjuk rasa pada hari Jumat (2/9) merupakan spontanitas.
Yunus Pasau, kata rektor, telah melakukan permintaan maaf secara terbuka, baik kepada Presiden, keluarga, masyarakat Indonesia dan juga kepada Universitas Negeri Gorontalo.
Eduart menjelaskan, sanksi administratif dan edukatif diberikan kepada Yunus Pasau diberikan berdasarkan berbagai pertimbangan.
Sebelumnya, video orasi Yunus Pasau viral di berbagai platform media sosial saat berorasi pada aksi unjuk rasa. Setelah itu, Yunus diperiksa oleh Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan terkait hal itu.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santika di Gorontalo, mengatakan Yunus diperiksa usai beredar potongan video saat berorasi pada aksi unjuk rasa pada Jumat (2/9/2022).
"Atas peristiwa ini kami dari Polda Gorontalo sudah merespon cepat untuk bisa mengamankan yang bersangkutan ke Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan," ucap dia.
Tindakan kepolisian yang dilakukan kata Kapolda didukung oleh pihak kampus dan Badan Eksekutif Mahasiswa dan rekannya mendampingi saat Yunus diperiksa di Polda Gorontalo.
Menurut Helmy, pemeriksaan yang dilakukan oleh Polda Gorontalo juga mencegah dan mengamankan Yunus dari kemungkinan terjadi persekusi verbal.
"Status mahasiswa ini adalah sebagai saksi, kami pun disini di Polda Gorontalo tidak ingin menghambat cita-cita dari yang bersangkutan dan merusak masa depannya," beber dia.
Sehingga, pola pendekatan yang dilakukan adalah soft approach, diberi nasehat bahwa unjuk rasa dan menyampaikan pendapat di muka umum boleh dilakukan, tapi tetap harus mentaati norma dan etika kesopanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng