Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Sabtu, 03 September 2022 | 11:09 WIB
Ilustrasi ibu hamil. (Pexels)

Polisi juga sudah melakukan upaya mediasi antara pelapor, yang tak lain adalah nenek bayi dan terlapor sebelumnya. Namun pelapor kukuh meneruskan kasus tersebut.

"Karena ini laporan, ini aduan. Kami harus tindaklanjuti walau sebenarnya kita sudah upayakan agar ada diselesaikan secara mediasi," ungkap Warpa.

Diketahui, kasus ini berawal saat OK dan YL mengadopsi seorang bayi yang lahir di luar nikah pada 2 Juni 2019. Bayi itu adalah milik sahabat karibnya berinisial RI.

Awalnya, RI menginfokan ke Yulis bahwa ada bayi laki-laki yang mau dibuang oleh orang tuanya. RI menawarkan agar YL mengadopsi bayi itu.

Baca Juga: Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Adopsi Bayi di Luwu Timur

Infonya, bayi itu ada di tangan pria bernama RE. Mereka sedang berada di Makassar.

Setibanya di Makassar, YL menghubungi RE. Mereka bertemu di sebuah kamar kost.

RE bercerita kalau bayi laki-laki itu adalah anak temannya yang mau dibuang. Alasannya karena hasil hubungan di luar nikah.

Karena merasa kasihan, YL dan OK mengaku bersedia merawat dan mengasuh bayi tersebut. Bayi itu lalu dibawa ke Luwu Timur.

Namun, tiba-tiba RI mengaku jika bayi itu sebenarnya adalah anaknya bersama RE.

Baca Juga: Viral Suami Istri di Luwu Timur Jadi Tersangka Karena Adopsi Anak dari Sahabat Karib

Anak itu merupakan hasil hubungan gelapnya bersama RE, karena RE adalah pria yang sudah berkeluarga.

Load More