Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 31 Agustus 2022 | 17:58 WIB
Sidang perdana 4 terdakwa kasus pembunuhan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang, Rabu 31 Agustus 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - Sidang perdana kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang digelar Rabu, 31 Agustus 2022.

Empat orang terdakwa hadir. Dalam ruang sidang, Muh Iqbal Asnan yang menjadi otak pelaku pembunuhan terlihat menggunakan kursi roda.

Sidang perdana ini jaksa membacakan tuntutan kepada empat terdakwa. Iqbal Asnan, Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.

Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Richard Frans Sine.

Baca Juga: Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa

Dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa, Iqbal Asnan dan tiga terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan, Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri, dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang.

Najamuddin Sewang disebut meninggal karena kegagalan sirkulasi. Akibat pendarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat. Peluru masuk pada punggung kanan dan menembus mengenai paru-paru kiri dan kanan.

Hasil Autopsi Najamuddin Sewang

Dari hasil autopsi dokter forensik ditemukan satu luka tembak masuk pada penggung atas kanan berbentuk bulat dengan diameter 0,9 sentimeter.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Honorarium Satpol PP Makassar, Kejati Sulsel Segera Umumkan Tersangka

Di dalamnya belum dapat ditentukan sebab menembus dinding punggung. Sementara, titik tengah luka terletak 10,8 sentimeter di sebelah kanan garis tengah tubuh bagian belakang dan 13,2 sentimeter di bawah kedua pundak bahu.

Ada pula tepi luka rata, tebing luka dan dasar luka sulit ditentukan. Karena menembus dinding punggung, tidak tampak jembatan jaringan.

Tampak kelim lecet yang melingkari area tepi luka dengan ukuran kelim terpanjang 0,5 (nol koma lima) sentimeter pada arah jam 2 (dua) dan kelim terpendek 0,1 (nol koma satu) sentimeter pada arah jam 9 (Sembilan).

"Tidak tampak kelim tatto, kelim jelaga, kelim api-api pada area sekitar luka tampak bercak darah yang telah mengering pada daerah sekitar luka," rinci Maya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 31 Agustus 2022.

"Disimpulkan, Najamuddin Sewang meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/27/IV/20022/Forensik Tanggal 06 April 2022 yang di tandatangai oleh dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius," jelasnya.

JPU pun mengenakan dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dakwaan sekunder yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup.

Selain M Iqbal Asnan, JPU juga membacakan dakwaan tiga terdakwa lain yakni Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal. Ketiganya didakwa JPU dengan pasal yang sama dengan Muh Iqbal Asnan yakni dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Usai membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum yakni Iqbal Asnan, Chaerul Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang meminta sidang langsung ke pokok perkara.

Diketahui, Iqbal dan tiga terdakwa lainnya sedianya menjalani sidang pada 24 Agustus 2022 lalu. Namun ketua majelis hakim meminta diundur karena para terdakwa tidak hadir di ruang sidang.

Kontributor: Lorensia Clara Tambing

Load More