Selain M Iqbal Asnan, JPU juga membacakan dakwaan tiga terdakwa lain yakni Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal. Ketiganya didakwa JPU dengan pasal yang sama dengan Muh Iqbal Asnan yakni dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Usai membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum yakni Iqbal Asnan, Chaerul Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang meminta sidang langsung ke pokok perkara.
Diketahui, Iqbal dan tiga terdakwa lainnya sedianya menjalani sidang pada 24 Agustus 2022 lalu. Namun ketua majelis hakim meminta diundur karena para terdakwa tidak hadir di ruang sidang.
Kontributor: Lorensia Clara Tambing
Baca Juga: Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Dituntut Hukuman Mati Oleh Jaksa
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Misteri Ibu Bunuh Bayi di Makassar, Psikolog Turun Tangan
-
BRIvolution: Strategi Adaptif BRI Hadapi Dinamika Keuangan Global
-
'Tukang Bubur Naik Haji' Berat Tinggalkan Tanah Suci
-
Dari Bogor ke Pasar Global, Begini Perjalanan Sila Artisan Tea Angkat Citra Teh Indonesia
-
Mesin ATM Dibobol Satpam, Ini Penjelasan Bank Sulselbar