SuaraSulsel.id - Iqbal Asnan, terdakwa pembunuhan kasus pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang menjalani sidang perdana pada Rabu, 31 Agustus 2022. Ia dan tiga pelaku lainnya dituntut hukuman mati.
Dalam persidangan, Muh Iqbal Asnan hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Sidang perdana ini beragendakan terkait pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa. Selain Iqbal Asnan, terdakwa lainnya yakni Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Richard Frans Sine. Dalam pembacaan tuntutan, Iqbal Asnan dan tiga terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang.
Najamuddin Sewang disebut meninggal karena kegagalan sirkulasi. Akibat pendarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat. Peluru masuk pada punggung kanan dan menembus mengenai paru-paru kiri dan kanan.
Dari hasil autopsi dokter forensik ditemukan satu luka tembak masuk pada penggung atas kanan berbentuk bulat dengan diameter 0,9 sentimeter.
Di dalamnya belum dapat ditentukan sebab menembus dinding punggung. Sementara, titik tengah luka terletak 10,8 sentimeter di sebelah kanan garis tengah tubuh bagian belakang dan 13,2 sentimeter di bawah kedua pundak bahu.
Ada pula tepi luka rata, tebing luka dan dasar luka sulit ditentukan. Karena menembus dinding punggung, tidak tampak jembatan jaringan.
Baca Juga: Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Berat, Survei LSI: Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Tampak kelim lecet yang melingkari area tepi luka dengan ukuran kelim terpanjang 0,5 (nol koma lima) sentimeter pada arah jam 2 (dua) dan kelim terpendek 0,1 (nol koma satu) sentimeter pada arah jam 9 (Sembilan).
"Tidak tampak kelim tatto, kelim jelaga, kelim api-api pada area sekitar luka tampak bercak darah yang telah mengering pada daerah sekitar luka," rinci Maya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 31 Agustus 2022.
"Disimpulkan, Najamuddin Sewang meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/27/IV/20022/Forensik Tanggal 06 April 2022 yang di tandatangai oleh dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius," jelasnya.
JPU pun mengenakan dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dakwaan sekunder yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup.
Selain M Iqbal Asnan, JPU juga membacakan dakwaan tiga terdakwa lain yakni Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal. Ketiganya didakwa JPU dengan pasal yang sama dengan Muh Iqbal Asnan yakni dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Usai membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum yakni Iqbal Asnan, Chaerul Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang meminta sidang langsung ke pokok perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Sinergi Pengusaha dan Pengelola Dapur, APPMBGI Sulsel Siap Dukung Program Nasional
-
Komitmen Digital BRI Berbuah Sertifikasi ISO/IEC 25000, Jamin Sistem Lebih Andal
-
Sulawesi Selatan Matangkan Persiapan HKG PKK Nasional 2026
-
Amran Sulaiman Curhat Masa Kuliah hingga Donasi Rp300 Juta untuk SAR Unhas
-
Pemprov Sulsel: Pengadaan Kendaraan Dinas Berbasis Efisiensi Aset