SuaraSulsel.id - Iqbal Asnan, terdakwa pembunuhan kasus pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar Najamuddin Sewang menjalani sidang perdana pada Rabu, 31 Agustus 2022. Ia dan tiga pelaku lainnya dituntut hukuman mati.
Dalam persidangan, Muh Iqbal Asnan hadir di persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Sidang perdana ini beragendakan terkait pembacaan tuntutan kepada empat terdakwa. Selain Iqbal Asnan, terdakwa lainnya yakni Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Johnicol Richard Frans Sine. Dalam pembacaan tuntutan, Iqbal Asnan dan tiga terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Asrini Maya As'ad mengatakan Iqbal Asnan bersama tiga terdakwa lainnya yakni Sulaiman, Asri dan Chaerul Akmal telah dengan sengaja dan rencana menghilangkan nyawa orang lain, yakni Najamuddin Sewang.
Najamuddin Sewang disebut meninggal karena kegagalan sirkulasi. Akibat pendarahan pada rongga dada akibat luka tembak jarak dekat. Peluru masuk pada punggung kanan dan menembus mengenai paru-paru kiri dan kanan.
Dari hasil autopsi dokter forensik ditemukan satu luka tembak masuk pada penggung atas kanan berbentuk bulat dengan diameter 0,9 sentimeter.
Di dalamnya belum dapat ditentukan sebab menembus dinding punggung. Sementara, titik tengah luka terletak 10,8 sentimeter di sebelah kanan garis tengah tubuh bagian belakang dan 13,2 sentimeter di bawah kedua pundak bahu.
Ada pula tepi luka rata, tebing luka dan dasar luka sulit ditentukan. Karena menembus dinding punggung, tidak tampak jembatan jaringan.
Baca Juga: Masyarakat Ingin Ferdy Sambo Dihukum Berat, Survei LSI: Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup
Tampak kelim lecet yang melingkari area tepi luka dengan ukuran kelim terpanjang 0,5 (nol koma lima) sentimeter pada arah jam 2 (dua) dan kelim terpendek 0,1 (nol koma satu) sentimeter pada arah jam 9 (Sembilan).
"Tidak tampak kelim tatto, kelim jelaga, kelim api-api pada area sekitar luka tampak bercak darah yang telah mengering pada daerah sekitar luka," rinci Maya di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 31 Agustus 2022.
"Disimpulkan, Najamuddin Sewang meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/27/IV/20022/Forensik Tanggal 06 April 2022 yang di tandatangai oleh dokter spesialis forensik, dr Denny Mathius," jelasnya.
JPU pun mengenakan dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Selain itu, dakwaan sekunder yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup.
Selain M Iqbal Asnan, JPU juga membacakan dakwaan tiga terdakwa lain yakni Asri, Sulaiman, dan Chaerul Akmal. Ketiganya didakwa JPU dengan pasal yang sama dengan Muh Iqbal Asnan yakni dakwaan primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Usai membacakan dakwaan, tiga kuasa hukum yakni Iqbal Asnan, Chaerul Akmal, dan Asri langsung mengajukan eksepsi. Hanya terdakwa Sulaiman yang meminta sidang langsung ke pokok perkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel
-
Gubernur Sulsel Tanggung Biaya Pengobatan Semua Korban Aksi Unjuk Rasa Bone
-
Uang Palsu Kembali Gegerkan Gowa! 2 Wanita Ditangkap