Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 29 Agustus 2022 | 16:31 WIB
Sejumlah petugas Satpol PP Sulsel melakukan penertiban bangunan liar di Makassar, Senin (29/8/2022) [SuaraSulsel.id/ANTARA]

SuaraSulsel.id - Satpol PP Sulsel menertibkan bangunan liar yang ada di sekitar atau di dalam wilayah Asrama Polisi Pamong Praja (Aspol PP) Sulsel di Jalan Bontomanai Makassar, Senin 29 Agustus 2022.

“Ada satu bangunan liar yg berada di wilayah asrama satpol PP yang dihuni warga setempat yang tidak memiliki dasar atau alas hak dan bangunan tersebut dijadikan tempat usaha yakni bengkel las,” kata Plt Kasatpol PP Sulsel Andi Rijaya.

Dalam proses penertiban itu, satu peleton dikerahkan pasukan Satpol PP Sulsel.

Tidak ada perlawanan atau apapun yang dilakukan oleh pihak yang telah menempati wilayah yang tak beralas hak tersebut.

Baca Juga: Heboh Reklame 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol' di Malang, Pemilik Reklame Bakal Kena Sanksi Ini

Ia menjelaskan, proses penertiban tetap berjalan baik dan lancar karena diprioritaskan dengan cara humanis. Tidak ada gesekan atau apapun saat proses berlangsung.

Sebelumnya, pihak Satpol PP Sulsel telah memberikan peringatan atau teguran sesuai dengan Standar Operation Procedure (SOP) dalam proses penertiban.

Giat penertiban yang dilakukan Satpol PP Sulsel terus ditingkatkan. Penjagaan keamanan dan penertiban aset yang tidak sesuai dengan peruntukannya menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses penegakan perda Provinsi Sulsel.

“Banyak agenda agenda penertiban aset yang akan dilakukan Satpol PP Sulsel. Ini perintah Bapak Gubernur untuk mengamankan aset Pemprov Sulsel yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Andi Rijaya. (Antara)

Baca Juga: Sulsel Raih Dua Penghargaan di Festival Olahraga Tradisional

Load More