SuaraSulsel.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang diketuai Wari Januarti. Menjatuhkan hukuman mati terhadap Randy Badjideh alias Randy, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak bernama Astrid Manafe dan Lael Maccabe pada akhir Agustus 2021.
Vonis mati itu dibacakan majelis hakim pada sidang lanjutan kasus pembunuhan ibu dan anak di PN Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.
“Menyatakan terdakwa Randy Badjideh alias Randy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati yang dilakukan oleh orang tuanya, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Hakim Wari Januarti saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim PN Kupang itu mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Randy dengan hukuman mati.
Baca Juga: Hendak Pergi Beli Minyak Tanah, Siswi SD di Kupang Nyaris Diperkosa Seorang Lansia
Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Randy telah merencanakan pembunuhan terhadap korban yang tidak lain mantan pacarnya berikut juga anaknya.
Dalam persidangan itu terungkap bahwa terdakwa Randy mencekik Astri dan Lael dengan kedua tangannya. Hal itu seusai dengan hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jenazah Astri dan Lael yang menemukan adanya tanda-tanda pembekapan dan cekikan.
Selain itu, majelis hakim juga menyebutkan bahwa Randy terbukti secara sah membunuh kedua korban itu pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Jenazah kedua korban itu secara tidak sengaja ditemukan oleh pekerja proyek SPAM Kali Dendeng. Saat membuat galian untuk pipa air di Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada November 2021 atau tiga bulan setelah peristiwa pembunuhan. (Antara)
Baca Juga: George Hadjoh Dilantik Sebagai Penjabat Wali Kota Kupang
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
Terkini
-
Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Program Revitalisasi Kampus UNM Rp87 Miliar
-
Lukisan Purba di Goa Leang-leang Maros Masuk Buku Sejarah Indonesia
-
Polisi Tahan 2 Dosen Perguruan Tinggi Negeri di Makassar, Dugaan Pelecehan Seksual
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat