Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Senin, 22 Agustus 2022 | 14:42 WIB
Tangkapan layar surat edaran Pemprov Sulsel terkait pencegahan LGBT di lingkungan pendidikan, Senin 22 Agustus 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Polemik mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar yang mengaku bergender non biner berbuntut panjang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini mengeluarkan surat edaran soal pencegahan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT.

Surat bernomor 420/8437/Disdik itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pemprov Sulsel, Abdul Hayat Gani. Dikeluarkan mulai per tanggal 22 Agustus 2022 dan diedarkan ke kampus, sekolah, dan madrasah di Sulawesi Selatan.

"Iya, betul soal edaran itu. Karena kita orang Sulawesi Selatan menjunjung tinggi norma dan budaya terhadap kodrat dan martabat manusia. Hanya ada perempuan dan laki-laki," kata Sekretaris Pendidikan Pemprov Sulsel, Harpansah saat dikonfirmasi, Senin, 22 Agustus 2022.

Menurutnya, LGBT adalah sebuah penyimpangan yang harus diantisipasi. Jangan sampai menyebar hingga ke kampus, sekolah, dan madrasah.

Baca Juga: Pasangan Sesama Jenis Chika Kinsky dan Yumi Kwandy Putus, Netizen Bersyukur

Dalam surat edaran tersebut, Disdik menggarisbawahi beberapa hal. Bahkan jika perlu ada tindakan hukum terhadap LGBT.

Isi edaran tersebut, diantaranya:

1. Mengambil kebijakan untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap prilaku yang mendukung LGBT di lingkungan kampus, sekolah dan mengambil tindakan yang tegas serta pembinaan yang tuntas. Termasuk pemberian sanksi terhadap peserta didik yang terindikasi terlibat dalam kegiatan maupun komunitas LGBT.

2. Memberikan pemahaman kepada peserta didik tentang efek negatif LGBT baik melalui kegiatan pembelajaran intrakurikuler maupun ekstralkurikuler sesuai pokok atau sub pokok bahasan yang relevan dengan pencegahan penyebarluasan paham, pemikiran dan sikap perilaku LGBT.

3. Senantiasa memberikan perhatian, melakukan pencegahan dan pelarangan pelaksanaan kegiatan, baik oleh dosen, guru dan tenaga kependidikan, serta peserta didik yang terafiliasi atau terkait langsung dengan komunitas LGBT baik di lingkungan kampus, sekolah, masyarakat sekitar kampus, sekolah dan keluarga peserta didik. Serta melaporkan kepada pihak berwajib jika dianggap perlu dilakukan tindakan hukum terhadap pelaku LGBT.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Pancasila Sudah Final

4. Menghimbau kepada orang tua peserta didik untuk senantiasa memberikan pemahaman dan menjaga anaknya dari kecenderungan pola pikir dan perilaku yang mendukung eksistensi LGBT dalam berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan.

Seperti diketahui, isu LGBT di kampus Unhas mencuat setelah salah satu mahasiswa baru Fakultas Hukum mengaku bergender non biner. Videonya viral di media sosial sejak pekan lalu.

Mahasiswa bernama Nabil Arif itu mengaku bergender non binary atau non biner. Ia mengklaim dirinya bukan laki-laki, bukan pula perempuan.

Pemahaman non biner tersebut mengundang reaksi banyak pihak. Hal ini diduga mengindikasikan adanya potensi kampanye terbuka melegalkan perilaku LGBT.

Sementara, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa mengaku belum mengetahui soal edaran tersebut. Namun menurutnya, soal isu LGBT akan didalami terlebih dahulu.

"(Soal) LGBT, kita masih akan teliti sebaik-baiknya. Kita dalami dulu," kata Jamaluddin.

Ia menambahkan kasus antara mahasiswa baru fakultas hukum Unhas dan dosen itu sudah selesai. Kedua pihak sepakat untuk berdamai.

"Ini sudah case close, sudah damai. Kami ini pendidik, jadi kalau ada kesalahan, ayo, kita cari solusinya. Semua pihak sudah duduk sama-sama dan menyelesaikan ini dengan baik. Sudah sangat damai," kata Jamaluddin.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More