"Jangan berjuang dengan berbagai cara untuk mendapatkan WTP. Ga usah takut kalau ga dapat WTP. Toh, kan bisa diperbaiki tahun depan. Tanpa opini WTP pun, Pemda tidak akan bangkrut. Ini hanya penilaian wajar terhadap anggaran," tegasnya.
Menurutnya, percuma meraih WTP jika hasil suap.
"Ini harus jadi perhatian auditor agar profesional memberikan penilaian. Jangan berani jual beli temuan. Kalau dari sisi auditornya ga benar, maka akan begini-begini aja terus. Kami berharap di BPK, belajar dari kasus ini. Jangan temuan ditutupi dengan suap," tegas Alex.
Seperti diketahui, sejumlah fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, pada tahun 2021 lalu.
Terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Saat itu, Edy menjelaskan pernah bertemu dengan salah satu auditor BPK atas nama Gilang pada Desember 2020. Saat itu Gilang menghubunginya lewat telepon.
Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, di Jalan Pettarani, Makassar. Alasannya untuk ngopi.
Saat bertemu, kata Edy, Gilang menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Januari 2021. Jika ada kontraktor yang hendak berpartisipasi, bisa menyetor 1 persen untuk menghilangkan temuan.
Baca Juga: KPK Kembali Tahan Mantan Walikota Cimahi
"Desember 2020 saya ketemu, dia yang telepon Saya. saat ketemu, dia bilang BPK akhir Januari (2021) akan masuk pemeriksaan di Pemprov. Siapa tahu ada kontraktor yang ingin berpartisipasi. Nilainya 1 persen untuk bisa dipakai bayar temuan," ujar Edy di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.
Kemudian, pada bulan Januari, Gilang menghubunginya lagi. Pegawai Humas di BPK itu menanyakan apakah uang dari kontraktor sudah ada?
"Jadi saya sampaikan ke kontraktor dan terkumpul Rp3,2 miliar. Pada Januari BPK masuk lakukan pemeriksaan, tapi bukan Gilang yang periksa," bebernya.
Dari jumlah Rp3,2 miliar yang dikumpulkan Edy dari kontraktor itu, ia dijatah 10 persen. Atau sekitar Rp320 juta.
Edy menambahkan BPK melakukan pemeriksaan empat kali. Sementara total uang yang disetor ke BPK jumlahnya Rp2,8 miliar.
"Uang saya serahkan ke Gilang. Dia ambil di depan kantor (BPK), di mobil saya. Baru saya antar masuk ke asramanya (di belakang kantor)," ungkapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Cara Menukar Uang Baru Bank Indonesia Lewat Aplikasi PINTAR
-
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
-
PSM Makassar Tanpa Tavares: Siapa Ahmad Amiruddin, Pelatih Interim Juku Eja?
-
Gubernur Sulsel Wajibkan Program MBG Serap Pangan Lokal
-
Benteng Terakhir Runtuh: Saat Ayah Kandung dan Guru Jadi Predator Paling Keji di Makassar