SuaraSulsel.id - Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan melansir sekitar 90 persen hutan mangrove di wilayah itu mengalami kerusakan yang cukup parah.
"Menyikapi hal itu maka perlu pengelolaan ekosistem mangrove di Sulsel secara terpadu dan terintegrasi," kata Kabid Pengelolaan DAS dan RLH Dinas Kehutanan Sulsel Hidayat di Makassar, Senin (15/8/2022).
Hal itu dinilai penting dilakukan, mengingat ekosistem mangrove merupakan salah satu ekosistem pesisir yang mempunyai peran ekologis dan ekonomis yang sangat penting.
Pasalnya, lanjut dia, kawasan hutan mangrove dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar di wilayah Sulsel secara langsung untuk meningkatkan taraf hidup.
Adapun luas areal hutan mangrove di wilayah pesisir Sulsel 12.256,90 Ha dan panjang garis pantai 1.937 Km (Balai PDASRHL).
Sementara sesuai Kebijakan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Kebijakan pemerintah tersebut menekankan bahwa untuk menyelenggarakan pengelolaan ekosistem mangrove berkelanjutan yang merupakan bagian integral dari pengelolaan wilayah pesisir yang terpadu dengan pengelolaan
DAS.
"Karena itu diperlukan koordinasi, sinkronisasi dan sinergi lintas instansi dan lembaga," kata Hidayat.
Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan melansir dari potensi mangrove Sulsel seluas 45.464,6 Ha terdapat 22.550,9 Ha yang rusak atau sekitar 49,6 persen.
Baca Juga: Pengurus Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan Kabupaten Keerom Dilantik
"Kondisi itu dipengaruhi banyak faktor, baik pengaruh darat maupun laut," kata Kabid Pengelolaan dan Penataan Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, DKP Sulsel, Dr Siti Masniah Djabir, pada diskusi publik yang digelar Blue Forest, Yayasan Konservasi Laut Indonesia (YKLI), Jaring Nusa dan Mongabay Indoneia.
Dia mengatakan, mangrove ekosistemnya unik dengan fungsi unik dalam lingkungan yang dipengaruhi oleh pengaruh laut dan darat.
Menurut dia, dalam kawasan itu terjadi interaksi kompleks fisika dan biologi. Secara fisik, mangrove sebagai penahan ombak, penahan intrusi dan abrasi air laut.
Dia menyebutkan, dengan pertumbuhan populasi manusia yang semakin meningkat memaksa sumber daya lahan untuk terus dieksploitasi demi kepentingan ekonomi dan kebutuhan tempat tinggal.
"Selain itu, kurangnya kepedulian pada ekologi menjadi pemicu gangguan lahan mangrove," kata Masniah.
Mencermati kondisi tersebut, lanjut dia, maka diperlukan aturan dan instrumen untuk penanganannya. Salah satu upaya itu dengan merancang Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Hutan Mangrove Sulsel untuk memperkuat perundang-undangan yang lebih awal terbit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
-
Resmi! Dukcapil Serahkan NIK Warga RI untuk Awasi Wajib Pajak
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
Terkini
-
Wali Kota Makassar Percepat Pembangunan Stadion Untia, Belajar Langsung ke JIS
-
6.624 Honorer Sulsel Akhirnya Terima SK PPPK, Cek Siapa yang Lolos!
-
Gubernur Sulsel dan Ketua TP PKK Dikukuhkan Sebagai Ayah dan Bunda Generasi Berencana
-
Wakil Mendagri Puji Sulsel: Provinsi Terbaik dalam Mitigasi Perubahan Iklim
-
Dari Makassar ke GBK: Kisah Keluarga Kiper Timnas U-23 yang Penuh Dukungan