SuaraSulsel.id - Empat dari enam media kembali menjalani sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Kamis (28/7/2022). Sidang kali ini menghadirkan ahli dari Dewan Pers, Imam Wahyudi.
Dalam sidang tersebut, ahli menerangkan seputar penanganan sengketa pers sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Kuasa hukum penggugat menanyakan, apakah produk jurnalistik atau berita yang dinilai melanggar dapat langsung digugat ke pengadilan menggunakan hukum perdata tanpa melalui Dewan Pers.
Imam menerangkan, khusus yang berkaitan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers atau keberatan atas penerbitan berita oleh media massa atau karya jurnalistik berada pada wilayah etika profesi.
"Bila berkaitan dengan delik Pers, maka itu penyelesaiannya di Dewan Pers terlebih dahulu. Untuk mengetahui apakah berita yang dimaksud itu melanggar kode etik profesi atau bukan, tentu kewenangan itu ada di Dewan Pers," kata Imam yang juga Anggota Dewan Pers, Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Periode 2016-2019.
Menurut Imam, alasan mengapa mengutamakan penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers sebelum masuk ke proses peradilan, dikarenakan dasar Undang-Undang Pers yang digunakan adalah lintas rezim.
"Seperti yang dijelaskan Prof Bagir Manan dalam bukunya bahwa Undang-undang Pers itu adalah lintas rezim, jadi ada pidana, perdata hukum acara dan seterusnya. Oleh karena itu, mestinya mendahulukan mekanisme di Dewan Pers," terang Imam.
Kemudian Dewan Pers selanjutnya akan melakukan verifikasi apakah ada kekeliruan, melanggar kode etik atau tidak.
"Nanti Dewan Pers akan melihat dengan menggelar sidang dan menganalisa. Setelah itu baru mengeluarkan rekomendasi, apakah terindikasi melanggar hukum atau tidak. Namun soal gugatan langsung ke PN itu adalah hak warga negara. Tetapi, dampaknya akan panjang, serta tentu merampas hak-hak kemerdekaan Pers," sambung Imam.
Baca Juga: BPBD Makassar Temukan Nelayan Tenggelam di Danau Balang Tonjong, Tubuh Terlilit Jaring Karamba
Meski begitu, Imam menegaskan bahwa seleuruh jenis pemberitaan oleh media massa wajib terverifikasi guna memenuhi asas perimbangan. Kecuali berita yang berasal dari sumber yang kredibel dalam bidangnya.
"Misalnya keterangan dari pihak kepolisian, kejaksaan dan sebagainya, karena sumbernya itu dianggap kredibel, maka berita itu bisa ditayangkan. Tapi bila ada yang keberatan atas berita tersebut, maka Pers wajib memberikan fasilitas hak jawab dan hak koreksi," terangnya.
Sementara berita konferensi pers yang berkaitan dengan kepentingan umum dapat dikecualikan. Sepanjang sumber lain yang terkait dengan tersebut tidak dapat dihubungi atau sengaja menghindar dari upaya konfirmasi media.
Majis Hakim dalam sidang juga meminta keterangan ahli perihal mekanisme hak jawab seperti yang tercantum adalam dalam ayat (2) dan (3) Undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers bahwa pers wajib melayani hak jawab dan pers wajib melayani hak koreksi.
"Jadi hak jawab yang dimaksud itu diberikan setelah berita itu sudah tayang. Berita dinilai merugikan atau terdapat kekeliruan di dalamnya. Tapi hak jawab itu bersifat pasif, artinya pihak yang merasa dirugikan yang harus meminta hak jawab itu ke pers," terang Imam di depan Majelis Hakim.
Mendengar keterangan tersebut, Majelis Hakim pun menyatakan cukup dan mengakhiri pertanyaannya dan mengakhiri sidang tersebut. Majelis Hakim kemudian mengagendakan sidang selanjutnya pada Kamis 4 Agustus 2022, pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Saat Rumah Petani Luwu Timur Rata dengan Tanah Demi Ambisi PSN
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP
-
Di Kepulauan Talaud, Mantri BRI Hadir Dampingi UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Dugaan Korupsi Rp46 Miliar, Kantor Sekretariat KPU Morowali Digeledah Kejaksaan