Muhammad Yunus
Kamis, 28 Juli 2022 | 18:37 WIB
Ahli pers Imam Wahyudi dihadirkan dalam sidang gugatan perdata terhadap 6 media di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 28 Juli 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Diketahui, enam media di Makassar, yakni Antara News, MakassarToday.com, KabarMakassar.com, LPP RRI Stasiun Makassar, TerkiniNews, dan CelebesNews digugat perdata di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan pihak penggugat lima tahun setelah berita dilansir enam media. Penguggat menilai pemberitaan enam media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp100 triliun.

Namun, selama proses persidangan, hanya empat media tergugat yang hadir. Dua media yakni TerkiniNews dan CelebesNews tidak menggunakan haknya di pengadilan.

Load More