SuaraSulsel.id - Terkait salah satu pemberitaan di Suara.com sebelumnya, tepatnya melalui laman Suara Sulsel ini, yang pada intinya menyangkut kasus tanah, pihak Kuasa Hukum dari Panca Trisna K menyampaikan keberatan karena dinilai ada bagian yang tidak benar atau tidak sesuai faktanya.
Berikut selengkapnya poin-poin dari Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan melalui surat elektronik tersebut:
a. Bahwa pada tanggal 18 Juni 2022, Klien Kami dengan itikad baik datang menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022. Adapun penyerahan diri yang dilakukan oleh Klien Kami ditindaklanjuti oleh Jaksa Madya Andi Syahrir W., S.H., M.H. selaku Eksekutor berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 18 Juni 2022 ("Berita Acara Eksekusi") sebagaimana Kami kutip sebagai berikut:
"Pada hari ini, Sabtu tanggal 18 Juni 2022, Saya:
Baca Juga: Hak Jawab Pemberitaan Oknum Honorer Disdik Digerebek Selingkuh dengan Pegawai PLN di Hotel Horison
Nama: Andi Syahrir, W. S.H., M.H.
Pangkat/NIP: JAKSA MADYA/1973104041997031002
Jabatan: JAKSA PENUNTUT UMUM
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Makassar tanggal Maret 2022 No. PRINT-K/Pid/2022 dengan amar putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana dalam perkara atas nama Terpidana PANCA TRISNA T dengan cara memasukkan ke Rutan/Lembaga Pemasyarakatan untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara.
Demikian Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, ditutup, dan ditandatangani pada hari dan tanggal tersebut dalam Berita Acara ini".
Oleh karenanya isi Berita telah bertentangan dengan fakta yang terjadi sebenarnya, sebab tidak ada proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin pada tanggal 18 Juni 2022, melainkan Klien Kami dengan itikad baik menyerahkan diri ke Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Makassar, sebagaimana yang telah diberitakan oleh media Upeks.co.id dalam tautan https://upeks.co.id/2022/06/itikad-baik-terpidana-dpo-pemalsuan-serahkan-diri-ke-lapas/ dengan judul "Itikad Baik, Terpidana DPO Pemalsuan Serahkan Diri ke Lapas" tertanggal 20 Juni 2022 (Lampiran-3).
Dengan demikian, tindakan Suara.com yang membuat Judul Berita dengan frase "Kejaksaan Agung Tangkap Terduga Mafia Tanah di Kota Makassar" serta isi berita yang menyatakan bahwa Klien Kami ditangkap Tim Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Bandara Sultan Hasanuddin dan menyebutkan Klien Kami seorang Mafia Tanah merupakan tindakan yang bersifat tendensius dan mengandung kekeliruan informasi yang dapat menyesatkan pembaca, merusak nama baik dan kehormatan serta pribadi Klien Kami, sehingga dapat mempengaruhi keberlangsungan pelaksanaan upaya hukum dan/atau tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Klien Kami.
Baca Juga: SMPN 33 Kota Makassar Jual Seragam Sekolah Rp1 Juta, Ombudsman: Itu Masuk Indikasi Pungutan Liar
b. Bahwa dalam perkara sebagaimana pada putusan Mahkamah Agung Nomor 59 K/PID/2022 jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PID/2021/PT.MKS jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 1178/Pid.B/2020/PN.Mks, Klien Kami melakukan pembelian tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 dari Hendro Susantio selaku pemilik yang sah, sehingga Klien Kami merupakan Pembeli Beritikad Baik dan harus dilindungi oleh hukum berdasarkan hal-hal sebagai berikut:
i. Bahwa Klien Kami membeli tanah dari Hendro Susantio sebagai pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 berdasarkan putusan MA Rl 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS.PDT.G/l995/PN.UJ.PDG. Oleh karenanya peralihan hak atas tanah dari Hj. Raiyah dg. Kanang (berdasarkan Akta Jual Beli) kepada Hendro Susantio adalah SAH mutatis mutandis Klien Kami merupakan Pembeli Beritikad Baik.
ii. Bahwa sampai dengan saat ini, tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap yang membatalkan putusan Putusan MA RI 271 PK/PDT/2007 Jo. Putusan MA RI 3903 K/PDT/1998 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang 441/Pdt/1996/PT.UJ.PDG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makassar 110/PTS.PDT.G/l995/PN.UJ.PDG. yang telah menyatakan bahwa Hendro Susantio merupakan pemilik yang sah atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.
iii. Adapun sebelum Klien Kami membeli tanah SHM 568, SHM 569 dan SHM 805 dari Hendro Susantio, Klien Kami telah melaksanakan prinsip kehati-hatian dengan melakukan pengecekan status tanah kepada Badan Pertanahan Nasional melalui Notaris Sri Widjaja, S.H. yang hasil penelusurannya menunjukkan bahwa tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805 bebas sengketa yang dibuktikan dengan tidak adanya penolakan baik dari Notaris Sri Widjaja, S.H. untuk membuat Akta Jual Beli maupun Badan Pertanahan Nasional untuk menerbitkan Sertifikat Hak atas Tanah.
Adapun hal-hal tersebut di atas telah dikuatkan dengan pertimbangan Judex Facti Pengadilan Tinggi Makassar dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 494/PID/2021/PT.MKS yang memeriksa fakta hukum dalam persidangan.
c. Bahwa Ahli Waris Hj. Raiyah dg Kanang tidak memiliki legal standing atas tanah SHM 568, SHM 569, dan 805. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1720.Ptd.B/2010/PN.Mks yang menyatakan bahwa Muhammad Basir Pangku Yuddin Sarro melakukan tindak pidana penyerobotan tanah dan Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde). Oleh karenanya, Ahli Waris Hj. Raiyah Dg Kanang tidak mempunyai kerugian apapun atas tanah SHM 568, SHM 569, dan SHM 805.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Hak Jawab Pemberitaan Oknum Honorer Disdik Digerebek Selingkuh dengan Pegawai PLN di Hotel Horison
-
SMPN 33 Kota Makassar Jual Seragam Sekolah Rp1 Juta, Ombudsman: Itu Masuk Indikasi Pungutan Liar
-
Kloter Pertama Jemaah Haji Embarkasi Makassar Dijadwalkan Tiba 28 Juli 2022
-
Pemkot Makassar Tunda Pembayaran TPP Pegawai Karena Serapan Anggaran Rendah
-
Wali Kota Makassar Danny Pomanto Mengunjungi Komunitas Muslim di Washington DC Amerika Serikat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
BRI: Sektor UMKM Mencakup lebih dari 97% dari 65 Juta Pelaku Usaha, Berkontribusi 61% pada PDB
-
UMKM Kuliner Naik Kelas, Binaan BRI Sukses Ekspor Berkat Strategi Pasar Tepat
-
Fadli Zon Ungkap Fakta Mengejutkan Keris Sulawesi Selatan
-
5 Rumah Adat Sulawesi Selatan: Dari Tongkonan Mendunia Hingga Langkanae Penuh Filosofi
-
Gubernur Sulsel Surati Prabowo, Minta Evaluasi Tambang Emas Raksasa di Luwu