SuaraSulsel.id - Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menjadi tersangka baru kasus dugaan suap di Pemprov Sulsel.
Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian dari kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.
Salah satu informan SuaraSulsel.id di KPK menyebut, empat auditor BPK itu bertugas di kantor BPK Perwakilan Sulsel. Mereka ditetapkan tersangka sejak pekan lalu.
"Termasuk saudara Gilang yang disebutkan namanya oleh saudara Edy Rahmat di pengadilan. Kemudian ada tiga auditor lainnya," ujarnya, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Jangan Lupa Bayar PKB Kalau Tak Mau Data Kendaraan Dihapus Permanen
Selain empat auditor BPK, KPK juga kembali menetapkan Edy Rahmat, sebagai tersangka. Edy sendiri saat ini sedang mendekam di penjara setelah divonis oleh hakim pengadilan Negeri Makassar empat tahun penjara.
"Pak Edy juga sudah ditetapkan jadi tersangka," bebernya.
Diketahui, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU dan Tata Ruang, Kamis 21 Juli 2022. Mereka mencari barang bukti soal dugaan suap oleh Edy Rahmat ke pegawai BPK atas nama Gilang.
Penyidik datang pada pukul 11.00 wita dan baru keluar pada pukul 19.20 wita. Dari keterangan petugas keamanan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di gedung II. Sejumlah pegawai juga dilarang keluar dan telepon selulernya disita.
Usai melakukan penggeledahan, KPK mengamankan dokumen yang diletakkan di dalam koper berwarna kuning, tiga kardus dan satu boks kuning.
Baca Juga: Mengenal Sosok Eva Anindita, Mantan Marcell Chandrawinata di Sinetron Cinta 2 Pilihan
"Perkembangan kasus lama. Saya tidak berhak komentar. Ke jubir langsung ya," ujar salah satu penyidik saat dimintai keterangan.
Berita Terkait
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
-
KPK Buka Layanan Kunjungan dan Pengiriman Barang untuk Tahanan pada Hari Raya Idulfitri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
Terkini
-
6 Warga Pengeroyok Polisi di Muna Barat Jadi Tersangka
-
Bawaslu Coret Calon Wakil Wali Kota Palopo di Pilkada! Kasus Napi Tersembunyi Terbongkar?
-
Polisi Tangkap Pengeroyok Panitia Salat Idulfitri di Selayar
-
BRI Waspadai Kejahatan Siber Selama Lebaran 2025 dengan Melindungi Data Pribadi Nasabah
-
Polisi Tangkap Petta Bau, Pimpinan Aliran Tarekat Ana Loloa di Maros