Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:25 WIB
KPK melakukan penggeledahan. {Ist]

SuaraSulsel.id - Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebut menjadi tersangka baru kasus dugaan suap di Pemprov Sulsel.

Penetapan tersangka ini merupakan rangkaian dari kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah dan mantan Sekretaris Dinas PU dan Tata Ruang Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.

Salah satu informan SuaraSulsel.id di KPK menyebut, empat auditor BPK itu bertugas di kantor BPK Perwakilan Sulsel. Mereka ditetapkan tersangka sejak pekan lalu.

"Termasuk saudara Gilang yang disebutkan namanya oleh saudara Edy Rahmat di pengadilan. Kemudian ada tiga auditor lainnya," ujarnya, Kamis (21/7/2022).

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar PKB Kalau Tak Mau Data Kendaraan Dihapus Permanen

Selain empat auditor BPK, KPK juga kembali menetapkan Edy Rahmat, sebagai tersangka. Edy sendiri saat ini sedang mendekam di penjara setelah divonis oleh hakim pengadilan Negeri Makassar empat tahun penjara.

"Pak Edy juga sudah ditetapkan jadi tersangka," bebernya.

Diketahui, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor Dinas PU dan Tata Ruang, Kamis 21 Juli 2022. Mereka mencari barang bukti soal dugaan suap oleh Edy Rahmat ke pegawai BPK atas nama Gilang.

Penyidik datang pada pukul 11.00 wita dan baru keluar pada pukul 19.20 wita. Dari keterangan petugas keamanan, penyidik memeriksa sejumlah ruangan di gedung II. Sejumlah pegawai juga dilarang keluar dan telepon selulernya disita.

Usai melakukan penggeledahan, KPK mengamankan dokumen yang diletakkan di dalam koper berwarna kuning, tiga kardus dan satu boks kuning.

Baca Juga: Mengenal Sosok Eva Anindita, Mantan Marcell Chandrawinata di Sinetron Cinta 2 Pilihan

"Perkembangan kasus lama. Saya tidak berhak komentar. Ke jubir langsung ya," ujar salah satu penyidik saat dimintai keterangan.

Seperti diketahui, sejumlah fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, pada tahun 2021 lalu. Salah satunya KPK mengisyaratkan membidik tersangka lain pada kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah itu. 

Terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek. 

Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp 3,2 miliar. Rp 2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp 320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy. 

Saat itu, Edy menjelaskan pernah bertemu dengan Gilang pada Desember 2020. Saat itu Gilang yang menghubunginya.  

Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, di Jalan Pettarani, Makassar. Alasannya untuk ngopi. 

Load More