SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel, Kamis, 21 Juli 2022.
Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus suap dan gratifikasi oleh mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri.
"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya," kata Ali saat dikonfirmasi.
Sampai pukul 17.11 Wita, penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di ruang Bina Marga. Dari informasi petugas keamanan di kantor tersebut, penyidik datang sekitar pukul 11.00 Wita.
Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Tempat di Sulsel, Kasus Apa?
Salah satu Jaksa KPK yang dikonfirmasi juga turut membenarkan soal penggeledahan tersebut. Ia mengaku kasus itu terkait dugaan suap oleh Edy Rahmat ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.
"Iya, itu dalam rangka penyidikan perkara Gilang Gumilar (pegawai BPK) dan kawan-kawan auditor BPK," jawabnya.
Seperti diketahui, fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, pada tahun 2021 lalu. Salah satunya KPK mengisyaratkan membidik tersangka lain pada kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
"Intinya itu, KPK sedang menyelidiki aliran dana dari Edy Rahmat untuk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel," tambahnya.
Seperti diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.
Baca Juga: Lagi! Adik Mardani Maming Mangkir Dari Panggilan KPK, Satu Saksi Lain Ikut-ikutan
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Berita Terkait
-
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
-
Pakar Jelaskan Alasan KPK Tak Perlu Ikuti RUU KUHAP Soal Penyadapan
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
KPK Undur Batas Waktu Penyampaian LHKPN Bagi Pejabat Hingga 11 April 2025
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Cuti Lebaran Usai! ASN Sulsel Wajib Ngantor Besok, Nekat Libur? Ini Sanksinya!
-
Balap Perahu Hias dan Lebaran Ketupat: Dua Tradisi Unik di Gorontalo dan Mataram
-
Gelap Ruang Jiwa: Bisnis Aksesori Binaan BRI yang Ekspansi Global Lewat BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Batal Nikah Gegara Uang Panai? Rumah Calon Pengantin Pria di Jeneponto Hancur
-
Muhammadiyah Sindir Tata Kelola Kampus: Hindari Personal, Keluarga, dan Kelompok