SuaraSulsel.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel, Kamis, 21 Juli 2022.
Penggeledahan dilakukan untuk pengembangan kasus suap dan gratifikasi oleh mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Hal tersebut dibenarkan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri.
"Betul. Dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan pengembangan penyidikan dari kasus sebelumnya," kata Ali saat dikonfirmasi.
Sampai pukul 17.11 Wita, penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di ruang Bina Marga. Dari informasi petugas keamanan di kantor tersebut, penyidik datang sekitar pukul 11.00 Wita.
Salah satu Jaksa KPK yang dikonfirmasi juga turut membenarkan soal penggeledahan tersebut. Ia mengaku kasus itu terkait dugaan suap oleh Edy Rahmat ke pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.
"Iya, itu dalam rangka penyidikan perkara Gilang Gumilar (pegawai BPK) dan kawan-kawan auditor BPK," jawabnya.
Seperti diketahui, fakta baru muncul selama sidang kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel, pada tahun 2021 lalu. Salah satunya KPK mengisyaratkan membidik tersangka lain pada kasus yang menyeret mantan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.
"Intinya itu, KPK sedang menyelidiki aliran dana dari Edy Rahmat untuk oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel," tambahnya.
Seperti diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.
Baca Juga: KPK Geledah Sejumlah Tempat di Sulsel, Kasus Apa?
Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.
Sebelumnya, Edy menjelaskan pernah bertemu dengan Gilang pada Desember 2020. Saat itu Gilang yang menghubunginya.
Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, di Jalan Pettarani, Makassar. Alasannya untuk ngopi.
Saat bertemu, kata Edy, Gilang menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Januari 2021. Jika ada kontraktor yang hendak berpartisipasi, bisa menyetor 1 persen untuk menghilangkan temuan.
"Pak Gilang kan sudah disumpah. Desember 2020 saya ketemu, dia yang telepon Saya. saat ketemu, dia bilang BPK akhir Januari (2021) akan masuk pemeriksaan di Pemprov. Siapa tahu ada kontraktor yang ingin berpartisipasi. Nilainya 1 persen untuk bisa dipakai bayar temuan," ujar Edy di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.
Kemudian, pada bulan Januari, Gilang menghubunginya lagi. Pegawai Humas di BPK itu menanyakan apakah uang dari kontraktor sudah ada?.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Memasuki Babak Baru, Ini 5 Fakta Kasus Rektor UNM Non Aktif Prof Karta Jayadi
-
5 Fakta Kasus Dugaan Penipuan Putri Dakka: Dari Skema Umrah hingga 'Serang Balik' Polisi
-
Pemprov Sulsel Gelontorkan Rp935 Miliar untuk Pembangunan Luwu Raya di APBD 2025
-
Golkar Sultra Pasang Badan: Polri Harus Tetap di Bawah Komando Presiden!
-
Putri Dakka Bantah Jadi Tersangka, Akan Laporkan Penyidik ke Propam