SuaraSulsel.id - Sejumlah produk es krim Haagen Dazs ditarik dari pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan kandungan es krim yang dinilai berbahaya.
BPOM melarang produk Hageen Dazs rasa vanila dengan jenis kemasan pint dan mini cup, rasa vanila dengan jenis kemasan 100 ml dan 473 ml, dan rasa vanila dengan jenis kemasan bulkcan atau ukuran 9,46 liter. Es krim jenis ini mengandung senyawa Etilen Oksida (EtO) yang berbahaya.
Namun, di Kota Makassar penarikan produk tersebut belum dilakukan.
Kepala BPOM Makassar Hardianingsih mengaku sudah mendapat surat edaran soal penarikan produk dari BPOM pusat. Namun, pihaknya belum melakukan penarikan, karena masih harus dipelajari terlebih dahulu.
"Sudah ada (surat) hanya saja belum penarikan. Kita perlu pelajari terlebih dahulu produk apa saja yang akan ditarik," kata Hardianingsih saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2022.
Ia mengatakan akan melakukan sosialisasi ke pedagang terlebih dahulu. Mereka tidak boleh lagi menjual produk Haagen Dazs rasa vanila.
"BPOM melakukan penarikan karena ada zat EtO atau Etilen Oksida itu yang melebih batas yang diizinkan oleh Uni Eropa," ungkapnya.
EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF atau European Union Rapid Alert System for Food and Feed pada tahun 2020.
Jenis gas ini tidak berwarna tapi mudah terbakar dan berbau manis.
Baca Juga: Etilen Oksida, Zat Penyebab Iritasi Berbahaya Ditemukan di Es Krim Haagen Dazs
Di Makassar, karyawan toko es krim Haagen Dazs mengaku tidak tahu menahu soal es krim rasa vanila yang ditarik. Belum ada informasi dari BPOM ataupun lembaga yang berwenang hingga kini.
Padahal, rasa vanila cukup diminati oleh pembeli selama ini.
"Kalau soal penarikan belum tahu, belum ada informasinya. Tapi kebetulan vanila memang lagi habis," ujar salah satu karyawan toko es krim Haagen Dazs di Mall Ratu Indah.
Penarikan es krim asal Prancis ini diawali dengan informasi yang didapat dari Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada tanggal 8 Juli 2022, dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO).
Dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk es krim rasa vanilla merek Haagen-Dazs.
BPOM menilai penarikan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kandungan senyawa kimia itu. Olehnya, importir diperintahkan untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Kejati Sulsel Vs Bahtiar Baharuddin: Saling 'Serang' Bukti di Sidang Praperadilan Bibit Nanas
-
75 Rumah di Makassar Ludes Terbakar dalam 6 Bulan, Ternyata Ini Penyebab Utamanya
-
Timnas Belanda Kalahkan Swedia, Duta Besar: Maluku Memiliki Arti Sangat Penting
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar