SuaraSulsel.id - Sejumlah produk es krim Haagen Dazs ditarik dari pasaran. Badan Pengawas Obat dan Makanan menemukan kandungan es krim yang dinilai berbahaya.
BPOM melarang produk Hageen Dazs rasa vanila dengan jenis kemasan pint dan mini cup, rasa vanila dengan jenis kemasan 100 ml dan 473 ml, dan rasa vanila dengan jenis kemasan bulkcan atau ukuran 9,46 liter. Es krim jenis ini mengandung senyawa Etilen Oksida (EtO) yang berbahaya.
Namun, di Kota Makassar penarikan produk tersebut belum dilakukan.
Kepala BPOM Makassar Hardianingsih mengaku sudah mendapat surat edaran soal penarikan produk dari BPOM pusat. Namun, pihaknya belum melakukan penarikan, karena masih harus dipelajari terlebih dahulu.
"Sudah ada (surat) hanya saja belum penarikan. Kita perlu pelajari terlebih dahulu produk apa saja yang akan ditarik," kata Hardianingsih saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2022.
Ia mengatakan akan melakukan sosialisasi ke pedagang terlebih dahulu. Mereka tidak boleh lagi menjual produk Haagen Dazs rasa vanila.
"BPOM melakukan penarikan karena ada zat EtO atau Etilen Oksida itu yang melebih batas yang diizinkan oleh Uni Eropa," ungkapnya.
EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan isu baru yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF atau European Union Rapid Alert System for Food and Feed pada tahun 2020.
Jenis gas ini tidak berwarna tapi mudah terbakar dan berbau manis.
Baca Juga: Etilen Oksida, Zat Penyebab Iritasi Berbahaya Ditemukan di Es Krim Haagen Dazs
Di Makassar, karyawan toko es krim Haagen Dazs mengaku tidak tahu menahu soal es krim rasa vanila yang ditarik. Belum ada informasi dari BPOM ataupun lembaga yang berwenang hingga kini.
Padahal, rasa vanila cukup diminati oleh pembeli selama ini.
"Kalau soal penarikan belum tahu, belum ada informasinya. Tapi kebetulan vanila memang lagi habis," ujar salah satu karyawan toko es krim Haagen Dazs di Mall Ratu Indah.
Penarikan es krim asal Prancis ini diawali dengan informasi yang didapat dari Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) pada tanggal 8 Juli 2022, dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya Etilen Oksida (EtO).
Dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU) pada produk es krim rasa vanilla merek Haagen-Dazs.
BPOM menilai penarikan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya kandungan senyawa kimia itu. Olehnya, importir diperintahkan untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
53 Tersangka Kerusuhan Makassar: Polisi Buru Dalang di Balik Layar!
-
Cek Fakta: Benarkah Stevia Berbahaya Jika Dikonsumsi Jangka Panjang?
-
Mertua Gubernur Jatim Wafat, Andi Sudirman Sampaikan Duka Cita
-
Kementerian PU Janji Bangunan Baru DPRD Makassar Anti Gempa dan Kebakaran
-
Air Mata di Balik Layar Prostitusi Online Michat