Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 20 Juli 2022 | 19:46 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja atau oleh rekan kerja. [Suara.com/Rochmat]

Pelapor yang dikonfirmasi menyebutkan bahwa pelecehan seksual tersebut dialami korban sebanyak dua kali, dengan tempat kejadian perkara (TKP) yang sama.

Sementara Humas Universitas Haluoleo Kendari, La Ode Abdul Hamdan Hakim saat ditemui memberikan keterangan mengenai dugaan oknum dosen yang melakukan pelecehan seksual itu, pihaknya belum mengetahui pasti masalah ini.

"Kami pihak institusi belum mengetahui pasti prosesnya. Kami masih mendengar saja dari media di luar. Sejauh ini belum ada informasi soal itu," ujarnya.

Lebih lanjut Hamdan menjelaskan bahwa masalah itu masuk dalam ranah pribadi. Tidak ada sangkut pautnya dengan institusi kampus.

Baca Juga: Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Kekerasan Seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia Ditunda

"Masalah itu saya kira sudah dilaporkan ke pihak polisi, jadi tidak ada hubungannya dengan institusi. Kami hanya mendengar saja dari luar, belum mengetahui pasti faktanya. Kami serahkan kepada pihak kepolisian, karena kabarnya sudah dilaporkan. Adapun kalau terbukti, kami pihak institusi akan memberikan sanksi," tambahnya.

Sementara oknum dosen terduga pelaku ketika dikonfirmasi belum mau memberikan penjelasan terkait masalah ini. Dengan alasan belum mengetahui perihal perkara yang dialamatkan kepada dirinya.

Load More