Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo mengaku baru tahu soal masalah ini setelah mendapat aduan. Komisi C kemudian menggelar rapat dengar pendapat dengan Balai Kereta Api, Pemprov Sulsel, dan Pemkot Makassar.
Dari hasil RDP dibahas bahwa anggaran pembangunan kereta api akan ditarik oleh pemerintah pusat jika proyek tidak selesai hingga bulan Agustus.
"Mereka bilang kalau tidak dipakai sampai bulan Agustus, akan ditarik kembali ke pusat. Saya bilang tunggu dulu," katanya.
"Setelah dengar penjelasan Pemkot, kami akan dukung Pemkot karena ini sesuai dengan komitmen awal. Tetapi kalau ada proyek yang kok setengah-setengah, ya (tidak usah)," tegas legislator partai Nasdem itu.
Ketua Komisi C DPRD Makassar Adi Rasyid Ali menambahkan segera menggelar rapat kembali bersama instansi terkait. Ia berharap masalah ini menemui kesepakatan. Apalagi, ini adalah proyek strategis nasional.
"Lengkapi semua dokumen, kita buka-bukaan. Kita perlihatkan Perda, apakah ada kesepakatan elevated atau at grade. Pembangunan kami dukung tapi di balik kereta api ini ada apa?. Banyak kepentingan di balik proyek ini," ujar Adi.
Sikap Pemprov Sulsel
Pekan lalu, Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sulsel membentuk tim kajian. Untuk melakukan analisis dan sekaligus rekomendasi atas penuntasan sisa lahan pembangunan rel Kereta Api (KA) untuk segmen E wilayah Maros-Makassar.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Fakhruddin, mengatakan jika tak ada aral melintang akhir Juli ini, Pemprov Sulsel akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel kereta api.
Baca Juga: Macet Parah di Barombong, Pasangan Pengantin Dievakuasi Naik Sepeda Motor ke Gedung Pesta Pernikahan
“Segmen E ini kan sebenarnya Maros Makassar. Namun yang bermasalah adalah Makassar, tapi dari tim kajian sudah melakukan rapat publik, konsultasi minta fatwa ke pusat, dan akhirnya jika semua lancar Juli ini kita tetapkan Penlok-nya,” ujar Fakhruddin, Jumat (15/7/2022).
Dia menegaskan bahwa kendati masih ada penolakan empat pihak atas lokasi pembangunan rel di Makassar, namun tim kajian sudah memutuskan bahwa akan menolak apa yang menjadi permohonan pihak terkait atas lahan.
Makanya, lanjut Fakhruddin, semuanya akan berjalan sebagaimana mestinya. “Jika ada yang khawatir bahwa Pemprov Sulsel tidak serius urus ini kelanjutan rel kereta api. Saya tegaskan kami serius, tim kajian bekerja dengan baik. Begitu SK penlok selesai, maka tanggung jawab selanjutnya ada pada Balai Perkeretaapian. Pusat yang melakukan pembangunan,” jelas Fakhruddin.
Ikhwal pernyataan Fakhruddin ini mencuat setelah muncul pernyataan dari Anggota DPR RI Irwan Aras yang menyatakan bahwa ada ketidakseriusan Pemprov Sulsel dan pemkab dan pemkot setempat.
Menurutnya, menyangkut kereta api itu program strategis nasional (PSN).
“Tentu kita serius untuk mendukung program ini,” tambah Fakhruddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang
-
Hutan Lindung Tombolopao Gowa Gundul Diduga Akibat Ilegal Logging
-
61 Ribu Bibit 'Emas Hijau' Ditebar di Sulsel