Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:56 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual

Menurutnya, kampus harus melakukan pencegahan kekerasan seksual. Menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual. Ketika ada kasus, perguruan tinggi wajib mendampingi dan melindungi korban. Menjatuhkan sanksi pada pelaku dan pemulihan korban.

"Kampus juga harus memasang tanda informasi pencantuman layanan aduan kekerasan seksual dan tegas memperingatkan untuk tidak mentolerir kekerasan seksual. Ini jelas amanah Permendikbud No. 30 tahun 2021," lanjut Andi Sri Wulandani.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Dosen Fakultas Teknik UNM yang Dituding Lecehkan Sejumlah Mahasiswi Angkat Bicara, Siap Dipanggil Pimpinan

Load More