SuaraSulsel.id - HB, oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) bakal dilaporkan ke polisi. Terkait kasus pelecehan seksual yang dialami sejumlah mahasiswi di kampus tersebut.
Kabar tersebut dibagikan oleh akun Mekdiunm di instagram, Jumat, 3 Juni 2022. Akun ini sejak awal mengawal para korban pelecehan seksual oknum dosen HB.
"Kami Adminmek, bersama salah satu keluarga korban serta berbagai lembaga terkait, fokus dalam proses melaporkan si YSGI (HB) ke ranah hukum. Setelah YSGI kita akan basmi semua predator kampus," tulis akun tersebut.
Saat dikonfirmasi, admin akun tersebut mengaku akan melaporkan HB ke Polrestabes Makassar. Saat ini sudah ada korban yang berani bicara.
"Kami juga kumpul teman-teman korban lain biar bersatu speak up untuk melapor," ujarnya.
Korban kasus pelecehan oknum dosen di UNM juga melebar ke fakultas lain. Tak hanya terjadi di fakultas Teknik, tapi juga dari fakultas lain.
Korban mengaku ada yang jadi korban kekerasan seksual dari Fakultas Ilmu Pendidikan serta Fakultas Bahasa dan Sastra. Terduga pelaku adalah oknum dosen yang berbeda.
Namun modusnya sama. Terduga pelaku adalah dosen pembimbing mahasiswi.
Para korban diajak untuk konsultasi skripsi. Jika pelecehan dilaporkan, maka mereka terancam skorsing dan skripsi ditahan.
"Kami sangat tidak menyangka, banyak sekali anak-anak ternyata yang terduga jadi korban. Mereka baru berani bicara semua," ujar akun itu.
Polisi juga diketahui akan melakukan penyelidikan soal kasus ini. Lantaran kasus ini sudah viral di media sosial.
"Kita kawal untuk lakukan penyelidikan karena viral di media sosial," ujar Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando.
Hingga kini, kata Lando belum ada satu pun korban yang melapor. Pihaknya juga menunggu jika ada korban yang hendak melapor secara resmi.
Pembelaan Dosen HB
Dosen HB sendiri mengaku siap jika dipanggil polisi. Ia saat ini sedang sakit karena syok akibat pemberitaan di media sosial.
Namun ia menduga kasus ini disetting oleh oknum intelektual. Ada yang tidak menyukainya.
"Tuduhan itu tidak benar dan sangat menyakiti hati saya. Dugaan saya ada aktor yang mendesain ini," ujarnya.
Usai kasus ini viral, UNM kini memberlakukan aturan bagi mahasiswa yang hendak bimbingan skripsi. Bimbingan tidak boleh lagi dilakukan di ruang kerja dosen.
"Harus di ruangan terbuka. Nanti kita desain agar ada ruangan khusus untuk bimbingan dan bisa dipantau oleh kamera pengawas," ujar WR III UNM Prof Sukardi Weda.
Jangan Takut Melapor, DPPPA Sulsel Siap Mengawal
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Meysie Papayungan mengaku, siap mengawal kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi UNM. Ia meminta agar korban tidak takut.
Kata Meysie, pihaknya siap memberikan pendampingan secara hukum dan konsultasi psikologi. Tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis.
"Kami siap mendampingi baik secara hukum maupun psikologi. Kami punya hotline 082189059050," ujar Meysie.
Ia mengaku sangat mendukung aksi mahasiswi yang berani bicara mengungkap kasus ini. Apalagi selama ini, kasus pelecehan di kampus masif terjadi.
Masika ICMI Sulsel Minta Kasus Diusut Tuntas
Masika ICMI Sulsel mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas.
"Segala tindakan pelecehan seksual jauh dari nilai kemanusiaan dan merupakan perbuatan yang tidak beradab," tegas Ketua Umum Masika ICMI Sulsel, Andi Alfian Zainuddin.
Dengan disahkannya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seharusnya menjadi perhatian semua pihak. Utamanya perguruan tinggi untuk menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademik.
Apalagi sebelumnya telah ada Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang memandatkan perlunya dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.
"Kami meminta kasus ini segera diusut tuntas dan menjadi perhatian. Jangan sampai hal ini disikapi secara permisif. Utamanya pihak kampus. Pimpinan kampus harus proaktif melindungi korban dan menindak pelaku secara tegas. Regulasi sudah jelas," ujar Andi Sri Wulandani, Ketua Bidang Perempuan dan Anak Masika ICMI Sulsel.
Menurutnya, kampus harus melakukan pencegahan kekerasan seksual. Menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual. Ketika ada kasus, perguruan tinggi wajib mendampingi dan melindungi korban. Menjatuhkan sanksi pada pelaku dan pemulihan korban.
"Kampus juga harus memasang tanda informasi pencantuman layanan aduan kekerasan seksual dan tegas memperingatkan untuk tidak mentolerir kekerasan seksual. Ini jelas amanah Permendikbud No. 30 tahun 2021," lanjut Andi Sri Wulandani.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Saksi Sejarah Konflik Poso-Ambon Buka Suara Soal Polemik Ceramah Jusuf Kalla: Tidak Masuk Akal..
-
Merajalela dan Resahkan Warga, Aksi Premanisme Jukir Liar di Pelabuhan Makassar
-
9 Langkah Antisipasi Warga Gorontalo Utara Menghadapi Kemarau Panjang
-
Gubernur Sulsel: Enrekang Harus Tumbuh Lewat Pertanian dan Infrastruktur
-
12 Fakta Penting KLB Campak di Sulsel: 1.304 Kasus, Empat Daerah Berstatus Darurat