SuaraSulsel.id - Kabar baik datang dari Universitas Hasanuddin Makassar. Insentif atau tunjangan kinerja untuk dosen akan dinaikkan sebesar 50 persen.
Hal tersebut diungkapkan Rektor Universitas Hasanuddi Makassar, Profesor Jamaluddin Jompa, Selasa, 8 April 2025.
Jamaluddin mengatakan, kenaikan tersebut sudah ditetapkan dalam keputusan Rektor Unhas nomor 04285/UN.4.1/KEP/2025 tentant penetapan kenaikan tarif insentif kinerja wajib (IKW) bagi dosen Unhas.
Perhitungannya adalah insentif kinerja wajib untuk guru besar dari Rp3.250.000 naik Rp1.750.000 menjadi Rp5.000.000.
Kemudian, untuk lektor kepala sebesar yang semula Rp2.350.000 naik Rp3.600.000.
Untuk jabatan lektor, semula Rp1.750.000 menjadi Rp2.700.000, asisten ahli Rp1.350.000 menjadi Rp2.050.000 dan non fungsional dari Rp1.080.000 menjadi Rp1.650.000.
"Kita ingin memastikan proses pendidikan yang terbaik tapi juga insentif yang semakin baik. Ini bagian dari rasa syukur," ungkap Jamaluddin pada acara Halal Bi Halal Sivitas Akademika Unhas 2025.
Hingga 2024, Unhas tercatat memiliki dosen sebanyak 2.810 orang. Ada 461 orang diantaranya merupakan guru besar dan 263 orang adalah dosen tetap non PNS.
Sebelumnya, belasan dosen yang tergabung dalam Forum Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar unjuk rasa di depan gedung rektorat, baru-baru ini.
Baca Juga: Aklamasi Ketua IKA Fakultas Hukum, Munafri Ajak Unhas Berkolaborasi Bangun Kota Makassar
Mereka menuntut pemerintah segera membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen dan guru besar yang belum dibayarkan sejak tahun 2020 dari APBN.
Ada sejumlah poin utama yang mereka tuntut. Diantaranya, kenaikan uang kuliah tunggal atau UKT mahasiswa yang bukanlah solusi untuk membayar tukin para dosen dan guru besar.
Tuntutan itu berbuah manis. Pada 27 Maret 2024, Presiden Prabowo disebut sudah meneken Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran tujangan kinerja bagi dosen aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Para dosen meminta agar aturan tersebut segera diterbitkan. Penerbitannya pun agar dibarengi dengan anggaran tunjangan kinerja yang bisa dicairkan sesegera mungkin.
Pemerintah diharapkan mengambil langkah untuk memberikan penghasilan yang berkeadilan bagi semua dosen.
Saat ini, organisasi dosen juga masih mengawal penyusunan aturan turunan Perpres, termasuk Permendikbud tentang teknis pencairan tukin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pemkab Kolaka Sewa 6 Pesawat Wings Air 2,7 Miliar untuk Calon Haji 2026
-
Gubernur Sulsel: Permudah Penempatan ASN Berkualitas
-
DPRD Sulsel Rekomendasikan Tambang Emas di Enrekang Ditutup
-
Wali Kota Makassar Tegaskan SPMB 2026 Anti Curang, Sistem Canggih dan Transparan
-
Resmi Dibuka! Ini Panduan Lengkap dan Jadwal SPMB Makassar 2026, Wajib Tahu Agar Tidak Terlewat