Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:56 WIB
Ilustrasi Kekerasan Seksual

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Meysie Papayungan mengaku, siap mengawal kasus dugaan pelecehan terhadap mahasiswi UNM. Ia meminta agar korban tidak takut.

Kata Meysie, pihaknya siap memberikan pendampingan secara hukum dan konsultasi psikologi. Tidak ada pungutan biaya apapun alias gratis.

"Kami siap mendampingi baik secara hukum maupun psikologi. Kami punya hotline 082189059050," ujar Meysie.

Ia mengaku sangat mendukung aksi mahasiswi yang berani bicara mengungkap kasus ini. Apalagi selama ini, kasus pelecehan di kampus masif terjadi.

Baca Juga: Dosen Fakultas Teknik UNM yang Dituding Lecehkan Sejumlah Mahasiswi Angkat Bicara, Siap Dipanggil Pimpinan

Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja atau oleh rekan kerja. [Suara.com/Rochmat]

Masika ICMI Sulsel Minta Kasus Diusut Tuntas

Masika ICMI Sulsel mendesak agar kasus tersebut diusut tuntas.

"Segala tindakan pelecehan seksual jauh dari nilai kemanusiaan dan merupakan perbuatan yang tidak beradab," tegas Ketua Umum Masika ICMI Sulsel, Andi Alfian Zainuddin.

Dengan disahkannya UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, seharusnya menjadi perhatian semua pihak. Utamanya perguruan tinggi untuk menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademik.

Apalagi sebelumnya telah ada Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 yang memandatkan perlunya dibentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi.

Baca Juga: Pertukaran Mahasiswa Untirta Berujung Pelecehan Seksual Oleh Satpam UNM, Korban Trauma

"Kami meminta kasus ini segera diusut tuntas dan menjadi perhatian. Jangan sampai hal ini disikapi secara permisif. Utamanya pihak kampus. Pimpinan kampus harus proaktif melindungi korban dan menindak pelaku secara tegas. Regulasi sudah jelas," ujar Andi Sri Wulandani, Ketua Bidang Perempuan dan Anak Masika ICMI Sulsel.

Load More