SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman bersama Mayor Inf. Sarman dari Kodam XIV Hasanuddin, melakukan pemantauan dan pencarian korban tenggelam KM Ladang Pertiwi menggunakan helikopter.
Turut hadir Pangkoopsud II, Marsda TNI Minggit Tribowo dan Kepala Basarnas Sulsel, Djunaidi.
Mereka berangkat dari Lanud Sultan Hasanuddin menuju ke wilayah perairan Kepulauan Pangkep, Minggu 29 Mei 2022.
Hal itu dilakukan membantu pencarian korban yang masih dalam pencarian korban tenggelam kapal Kapal Motor Ladang Pertiwi.
Diketahui, Kapal Motor Ladang Pertiwi yang memuat 43 penumpang tenggelam di Selat Makassar pada Kamis (26/5/2022) sekitar pukul 03.30 Wita. Namun, informasi tenggelamnya kapal tersebut baru diketahui Basarnas pada Sabtu (28/5/2022).
Dari 43 penumpang, 17 diantaranya sudah ditemukan selamat. Sementara 26 orang lainnya masih dalam pencarian.
Otoritas Syahbandar Pelabuhan Rakyat Paotere Makassar, Sulawesi Selatan, menyatakan, KM Ladang Pertiwi yang tenggelam di perairan Selat Makassar, tidak memiliki izin pelayaran penumpang, tetapi hanya mengantongi izin penangkapan ikan.
"Kalau untuk status kapal, itu kapal nelayan, dan bukan kapal barang atau penumpang," ujar Koordinator Syahbandar Pos Paotere Makassar, Nufrizal, kepada wartawan, Sabtu 28 Mei 2022.
Mekanisme untuk mendapatkan izin berlayar harus dari persetujuan dari Syahbandar Perikanan, di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sehingga pihaknya tidak mengetahui pasti izin yang dimiliki pemilik kapal tersebut.
Baca Juga: 10 Orang Korban KMP Ladang Pertiwi yang Selamat Diserahkan ke Pihak Keluarga
"Untuk izin persetujuan berlayar itu (diterbitkan) di syahbandar perikanan," katanya.
Sejauh ini, kapal kayu KM Ladang Pertiwi, kata dia, tidak melaporkan kedatangan saat sandar di Pelabuhan Rakyat Paotere, maupun saat berangkat yang membawa barang dan penumpang, hingga karam di perairan Selat Makassar pada Jumat, (27/5).
"Kapal ini datangnya tidak pernah melapor, begitu juga saat berangkat tidak melapor selama kegiatan disini. Tidak pernah ada laporan. Kalau terkait penumpang yang ada di kapal itu, kami tidak tahu," kata Nufrizal.
Selain itu, pihak syahbandar Pos Paotere telah mengeluarkan peringatan pada 26-27 Mei 2022 kepada pemilik kapal mengingat cuaca buruk terjadi selama dua hari tersebut sesuai prakiraan BMKG setempat.
"Datanya ada, karena sejak tanggal 25 Mei dan 26 Mei tidak dikeluarkan izin berlayar dari Pos, begitu pula pada tanggal 27 Mei. Sudah dikeluarkan larangan berlayar karena cuaca ekstrim," tuturnya.
Berita Terkait
-
Tragedi Feri Kongo: 78 Nyawa Melayang, Pemakaman Massal Digelar di Tengah Duka dan Amarah
-
Maut Mengintai di Selat Inggris: Kapal Migran Terbalik, 8 Nyawa Melayang
-
Duet Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi Daftar Pilgub di KPU Sulsel
-
Berada di Dasar Laut Selama 2 Hari, Korban Kapal Tenggelam Bertahan Hidup karena Hal Ini
-
Tragedi di Laut Johor, Kapal Perang Malaysia Tenggelam
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Sosok Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar Yang Ditembak Mati Rekannya Sendiri
-
Dikenal Religius, Oknum Dosen Unhas Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
-
Memanas! Dua Mantan Wali Kota Parepare Saling "Buka Aib" di Rapat Komisi II DPR RI
-
Bye-bye Stadion Mattoanging, Welcome Stadion Sudiang 2025!
-
Polri Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024, Ancam Tindak Tegas Anggota yang Berpolitik Praktis