SuaraSulsel.id - Kisruh karyawan dan perusahaan karena masalah Tunjangan Hari Raya (THR) di Kota Makassar masih terus berlanjut. Tidak ada kesepakatan antara kedua pihak. Walau sudah dimediasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar.
Kepala Seksi Perselisihan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Sunrah Djaya mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua belah pihak, Kamis, 19 Mei 2022. Hasilnya nihil.
Pihak perusahaan memilih keluar dari ruangan. Saat Disnaker menjelaskan soal aturan. Perwakilan perusahaan tidak terima dan pulang.
"Pihak perusahaan itu hari langsung keluar. Waktu kita jelaskan tentang aturan. Mereka tidak terima saat panggilan mediasi," ujar Sunrah, Minggu, 21 Mei 2022.
Sunrah mengatakan mantan karyawan itu menuntut pesangon dari perusahaan dan sisa kontrak kerja dalam bentuk kompensasi. Sementara perusahaan menolak.
Olehnya, pemanggilan ketiga akan dilakukan pekan depan. Jika tak ada solusi lagi, maka Disnaker akan mengeluarkan rekomendasi agar kasus ini diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Mantan karyawan menuntut hak gaji dan pesangon dari perusahaan. Ada juga sisa kontrak dalam bentuk kompensasi, tapi perusahaan tidak mau," ungkapnya.
"Jadi kalau tidak ada kesepakatan, dari Disnaker yang menangani masalah ini mengeluarkan anjuran. Kalau ada pihak yang keberatan dan tidak menerima isi dalam anjuran tersebut dapat menggugat ke pengadilan industrial," jelas Sunrah.
Dipecat Karena Tanya THR
Baca Juga: Laba Bersih Group SCTV Dan Indosiar Anjlok 14,19 Persen Di Kuartal I 2022
Seperti diketahui, seorang karyawan bernama Syamsul di Kota Makassar mengaku dipecat hanya karena mempertanyakan THR. Dia adalah karyawan PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan.
Belakangan, karyawan dan perusahaan itu sama-sama saling tuntut dan melayangkan somasi melalui kuasa hukum.
Somasi pertama dilayangkan oleh Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selara. Perusahaan Amdal itu menuntut Syamsul membayar Rp1 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.
Syamsul dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan menyebar hoaks.
Namun belakangan perusahaan itu dituntut balik oleh eks karyawannya. Bahkan lebih besar yakni Rp5 miliar.
Perusahaan dianggap menyalahi aturan. Karena memberhentikan pegawai sebelum kontrak kerja berakhir.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Tetapkan Dividen Rp52,1 Triliun, Cerminkan Kinerja dan Fundamental Kuat
-
BRI Ekspansi ke Timor Leste, Pegadaian Siap Layani UMKM
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Kisah Nurdin dan Irwan: Tiga Dekade Menyelamatkan Sejarah dari Ancaman Lupa
-
Ditolak KUA, Ayah Tetap Nikahkan Anak di Bawah Umur dengan Pria 71 Tahun di Luwu