Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 22 Mei 2022 | 12:45 WIB
Syamsul Arif Putra, karyawan yang dipecat karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantornya [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Belakangan, karyawan dan perusahaan itu sama-sama saling tuntut dan melayangkan somasi melalui kuasa hukum.

Somasi pertama dilayangkan oleh Ridwan selaku Direktur Operasional PT Karya Alam Selara. Perusahaan Amdal itu menuntut Syamsul membayar Rp1 miliar karena dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

Syamsul dianggap mencemarkan nama baik perusahaan dan menyebar hoaks.

Namun belakangan perusahaan itu dituntut balik oleh eks karyawannya. Bahkan lebih besar yakni Rp5 miliar.

Baca Juga: Laba Bersih Group SCTV Dan Indosiar Anjlok 14,19 Persen Di Kuartal I 2022

Perusahaan dianggap menyalahi aturan. Karena memberhentikan pegawai sebelum kontrak kerja berakhir.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More