Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Jum'at, 20 Mei 2022 | 17:40 WIB
Jumpa pers hasil gelar perkara khusus kasus dugaan ayah perkosa tiga anak di Luwu Timur di Mapolda Sulsel, Jumat 20 Mei 2022 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

SuaraSulsel.id - SF, seorang ayah di Kabupaten Luwu Timur dinyatakan tidak terbukti mencabuli tiga anaknya. Polisi kini menghentikan kasusnya.

Warga Sulawesi Selatan tentu tidak lupa dengan kasus yang sempat menggemparkan publik ini. Karena kasus ini, hashtag atau tagar Percuma Lapor Polisi viral di media sosial.

Tahun 2019 lalu, SF dilaporkan oleh RA, mantan istrinya ke Polres Luwu Timur. Ia disebut mencabuli tiga anaknya yang masih di bawah umur.

Polisi menghentikan kasusnya karena dianggap tidak cukup bukti. Kasusnya kembali diangkat ke publik pada tahun akhir 2021. Setelah media memberitakan kembali kasusnya.

Baca Juga: 3 Oknum Anggota Brimob Diperiksa Propam Polda Sulsel Terkait Kematian Warga Bantaeng

Biro Pengawasan Penyidik Bareskrim Polri bahkan diterjunkan langsung ke Sulsel. Untuk mengecek penanganan kasus tersebut. Kasus ini bahkan jadi atensi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko. 

Jumat, 20 Mei 2022, Tim Khusus dari KSP, Bareskrim Polri, Kompolnas, Polda Sulsel, Polres Luwu Timur, LPSK, Apsifor (Asosiasi Psikologi Forensik) dan PDFI, Kementerian PPPA dan Dinas DP3PPA Sulsel melakukan gelar perkara khusus. Hasilnya kasus ini tidak bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

"Tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana.

Komang mengatakan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti sesuai fakta pemeriksaan. Polisi tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual kepada tiga anak tersebut.

"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan bagian tubuh lainnya. Selaput darah utuh," ujarnya. 

Baca Juga: Digilir 2 Rekan Ayahnya, Bocah Perempuan di Cengkareng Dijual Pamannya Sendiri?

Kata Komang, polisi meminta keterangan 60 orang pada kasus tersebut. Termasuk ketiga anak, rekan kerja RA 22 orang, tetangga 15 orang, 4 orang dari P2TP2A, enam orang dokter dan empat perawat.

Kata Komang, kasus ini sudah ditangani secara profesional. Kompolnas bahkan turun langsung melakukan pengawasan.

Selain itu, Polda Sulsel mengeluarkan rekomendasi untuk pemulihan kondisi kesehatan dan psikologi ibu dan anak tersebut.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More