SuaraSulsel.id - Rencana pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang, pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar sudah direncanakan berbulan-bulan. Polisi mengatakan, para pelaku sudah mengatur strategi sejak bulan Januari 2022.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, penembakan direncanakan oleh tersangka Iqbal Asnan. Dia meminta tersangka Sulaiman untuk mencarikan orang yang bisa mengeksekusi korban Najamuddin.
Mereka bertemu dua kali di Balai Kota. Di tempat itulah rencana pembunuhan mulai dibahas.
Awalnya Iqbal meminta agar Sulaiman yang menghabisi Najamuddin, tapi permintaan itu ditolak. Iqbal kemudian meminta tolong ke Sulaiman agar dicarikan orang lain.
Baca Juga: Penyebab Utama Kebakaran di Kota Makassar Masih Didominasi Korsleting Listrik
Imbalannya adalah uang Rp20 juta. Dalihnya, uang itu untuk operasional bahan bakar Satpol PP.
"Pertemuan pertama baru berbicara untuk permintaan eksekusi, mencari orang yang berani karena sempat ditolak sama Sulaiman. Akhirnya diminta mencari yang berani. Pertemuan kedua ketemulah tersangka Chaerul yang berani melaksanakan. Baru yang Rp20 juta itu diserahkan. Bukan panjar tapi alasannya untuk operasional," kata Reonald, Jumat, 20 Mei 2022.
Uang itu lalu diserahkan ke tersangka Sulaiman dan Chaerul esok harinya. Ajudan pribadi Iqbal, Asri yang menyerahkan.
Rekonstruksi kasus penembakan akan kembali dilanjutkan siang ini. Lokasinya di Masjid Cheng Ho, jalan Danau Tanjung Bunga, Kota Makassar.
Di lokasi ini para tersangka beraksi pada Minggu, 3 April 2022 lalu. Mulai dari membuntuti korban saat bertugas di area CPI hingga melakukan penembakan.
"Ada 28 adegan yang akan direka. Saat eksekusi di masjid itu," jelasnya.
Selain itu rekonstruksi rencananya akan digelar juga di Kabupaten Pangkep. Salah satu pelaku disebut kabur ke Pangkep setelah menjalankan aksinya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana sebelumnya mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada Sulaiman, Chaerul, Asri, dan Sahabuddin.
Lima orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Untuk Iqbal Adnan dijerat dengan pasal 55 ayat 1 dan 2 juncto pasal 340 dan pasal 336 KHUP. Kemudian SU atau SR pasal 55, pasal 56 juncto pasal 340 KUHP.
Untuk CA dijerat pasal 340 KHUP, AS pasal 56 juncto pasal 340 dan SA yang pernah mengancam korban dikenakan pasal 340 dan pasal 336.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Rencana Pembunuhan di Balai Kota Makassar, Eks Kasatpol PP Makassar: Cari Orang Nanti Saya Bayar
-
Iqbal Asnan Diduga Memakai Uang Operasional Satpol PP Makassar Untuk Sewa Pembunuh Bayaran
-
Rekonstruksi Pembunuhan: Iqbal Asnan Sakit Hati Lihat Najamuddin Sewang dan Rachmawaty Duduk Berdua di Ruang Tamu
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Sosok Jusuf Manggabarani: Jenderal Berani Melawan Preman, Tolak Pangkat, dan Selamatkan TVRI
-
Tarif Impor AS Bikin Industri Terpuruk, Pengusaha: Kami Jadi Korban Eksperimen
-
Ini Syarat Baru Masuk SMAN Unggulan di Kota Makassar
-
5 Link Saldo Dana Kaget, Bisa Klaim Hingga Ratusan Ribu Rupiah
-
10 Langkah Pendirian Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan