SuaraSulsel.id - Kasus penembakan terhadap Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang menguak fakta baru. Tersangka utama, Iqbal Asnan diduga menyewa pembunuh bayaran menggunakan dana operasional Satpol PP.
Hal tersebut diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Mantan Kasatpol PP itu sempat menyerahkan uang Rp20 juta di ruangannya ke tersangka Asri.
Uang itu alasannya untuk dipergunakan biaya operasional Satpol PP. Namun ternyata untuk membayar oknum polisi.
Asri merupakan ajudan pribadi Iqbal Asnan saat masih menjabat Kasatpol PP Makassar. Pada pertengahan Maret 2022, sekitar pukul 13.20 Wita, uang Rp20 juta itu diberikan Iqbal Asnan kepadanya.
Keesokan harinya, Iqbal Asnan kembali memerintahkan Asri untuk menghubungi tersangka Sulaiman, oknum polisi yang mengeksekusi korban. Asri diminta untuk menunjukkan alamat rumah korban di Jalan Sultan Alauddin.
Tersangka Asri kemudian menemui tersangka lainnya yakni Chaerul Akmal di Masjid Brimob Pa'baeng-baeng.
Akmal memperkenalkan diri bahwa dia adalah teman dari tersangka Sulaiman. Mereka juga sempat ngopi bersama sambil menunggu Sulaiman.
Sekitar pukul 20.00 Wita, Sulaiman datang. Mereka kemudian berboncengan menuju ke arah rumah korban di Jalan Sultan Alauddin.
Setelahnya, tersangka Asri, Sulaiman dan Chaerul menuju ke rumah Iqbal Asnan di Jalan Kumala. Asri kemudian menyerahkan uang Rp20 juta tersebut ke Sulaiman.
Penyerahan uang dilakukan di pinggir jalan. Warga sekitar bahkan sempat melihat penyerahan uang tersebut.
Hingga kini, rekonstruksi kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang masih berlangsung.
Reka adegan dimulai dari rumah saksi bernama Rachmawaty. Disitulah awal mula kasus ini terjadi.
Rekonstruksi kedua di rumah korban, kemudian di gerbang perumahan rumah korban, rumah tersangka Iqbal Asnan, dan lanjut ke kawasan Center Poin of Indonesia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.
Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Tersangka Pembunuhan Najamuddin Sewang Peragakan Aksi Santet, Lempar Telur dan Air ke Atap Rumah Korban
-
Rekonstruksi Pembunuhan: Iqbal Asnan Sakit Hati Lihat Najamuddin Sewang dan Rachmawaty Duduk Berdua di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dimulai Dari Rumah Istri Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Statistik Timnas Indonesia Makin Hancur! Perbandingan Dibantai Jepang Era Kluivert dan STY
-
4 Rekomendasi HP Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Kamera 50 MP Full Keunggulan
-
Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
-
6 Mobil Termurah di Indonesia 2025, Harga Baru Bukan Bekas cuma Rp 100 Jutaan
-
5 Rekomendasi HP Gaming Rp 4 Jutaan Terbaik Juni 2025. Performa Ngebut Libas Semua Game
Terkini
-
Terungkap! Begini Cara Mantan Dirut PDAM Makassar Kelola Dana Cadangan Rp14 Miliar
-
Warga Hentikan Pembangunan Musala Dekat Patung Tuhan Yesus Tertinggi di Dunia
-
Tangis Honorer Sulsel: 'Dibuang Setelah Tidak Lolos PPPK'
-
22 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Tidak Bisa Kembali ke Tanah Air
-
3 Mantan Stafsus Nadiem Makarim yang Akan Diperiksa Kejagung Besok