SuaraSulsel.id - Kasus penembakan terhadap Pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Najamuddin Sewang menguak fakta baru. Tersangka utama, Iqbal Asnan diduga menyewa pembunuh bayaran menggunakan dana operasional Satpol PP.
Hal tersebut diketahui dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka. Mantan Kasatpol PP itu sempat menyerahkan uang Rp20 juta di ruangannya ke tersangka Asri.
Uang itu alasannya untuk dipergunakan biaya operasional Satpol PP. Namun ternyata untuk membayar oknum polisi.
Asri merupakan ajudan pribadi Iqbal Asnan saat masih menjabat Kasatpol PP Makassar. Pada pertengahan Maret 2022, sekitar pukul 13.20 Wita, uang Rp20 juta itu diberikan Iqbal Asnan kepadanya.
Keesokan harinya, Iqbal Asnan kembali memerintahkan Asri untuk menghubungi tersangka Sulaiman, oknum polisi yang mengeksekusi korban. Asri diminta untuk menunjukkan alamat rumah korban di Jalan Sultan Alauddin.
Tersangka Asri kemudian menemui tersangka lainnya yakni Chaerul Akmal di Masjid Brimob Pa'baeng-baeng.
Akmal memperkenalkan diri bahwa dia adalah teman dari tersangka Sulaiman. Mereka juga sempat ngopi bersama sambil menunggu Sulaiman.
Sekitar pukul 20.00 Wita, Sulaiman datang. Mereka kemudian berboncengan menuju ke arah rumah korban di Jalan Sultan Alauddin.
Setelahnya, tersangka Asri, Sulaiman dan Chaerul menuju ke rumah Iqbal Asnan di Jalan Kumala. Asri kemudian menyerahkan uang Rp20 juta tersebut ke Sulaiman.
Penyerahan uang dilakukan di pinggir jalan. Warga sekitar bahkan sempat melihat penyerahan uang tersebut.
Hingga kini, rekonstruksi kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewang masih berlangsung.
Reka adegan dimulai dari rumah saksi bernama Rachmawaty. Disitulah awal mula kasus ini terjadi.
Rekonstruksi kedua di rumah korban, kemudian di gerbang perumahan rumah korban, rumah tersangka Iqbal Asnan, dan lanjut ke kawasan Center Poin of Indonesia.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan polisi menetapkan lima tersangka dari kasus ini. Pelaku utamanya adalah Iqbal Asnan. Kemudian ada SU, CA, AS dan SA.
Kelimanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati dan atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Tersangka Pembunuhan Najamuddin Sewang Peragakan Aksi Santet, Lempar Telur dan Air ke Atap Rumah Korban
-
Rekonstruksi Pembunuhan: Iqbal Asnan Sakit Hati Lihat Najamuddin Sewang dan Rachmawaty Duduk Berdua di Ruang Tamu
-
Rekonstruksi Pembunuhan Pegawai Dinas Perhubungan Makassar Dimulai Dari Rumah Istri Mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Gunung Lokon Siaga! Potensi Gas Beracun dan Erupsi Freatik Mengintai
-
Gubernur Sulsel Apresiasi Langkah Cepat Bantu Rangga, Bocah Pejuang Pendidikan
-
Anggota DPRD Wakatobi Tersangka Pembunuhan Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Tragis! Wanita di Konawe Utara Tewas Diterkam Buaya Saat Membersihkan Diri di Sungai
-
Appi ke Direksi BUMD: Jangan Khianati Uang Rakyat Makassar