SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, menampik kabar adanya keterlibatan dirinya. Dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua di jalan Abdullah Daeng Sirua.
"Saya bersahabat dengan Erwin (terdakwa). Tapi saya tidak ikut campur dalam segala macam bentuk proyek, bisa dicek itu," ujarnya, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 18 April 2022.
Ia mengatakan, mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Batua sejak 2018. Karena adanya badai politik di akhir masa jabatannya yakni 2019.
Ia mengaku sejak menjabat Wali Kota Makassar, baik di periode pertamanya yakni 2014-2019 tidak sekali pun mengurus proyek. Untuk diberikan kepada sahabat-sahabatnya.
Bahkan dia mengakui jika salah seorang konsultannya saat membangun perusahaan yang sama ikut dalam lelang proyek Rumah Sakit Batua, tetapi tidak menang dan itu tidak dicampurinya.
"Saya punya sahabat, konsultan saya dulu di perusahaan, ikut lelang dan kalah. Apakah saya campuri itu, tidak sama sekali dan orang lain yang menangkan, rezekinya orang itu," katanya.
Salah satu terdakwa dalam kasus itu dr Sri Rahmayani Malik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mengungkapkan, selain dirinya dua terdakwa lainnya pernah bertemu dengan dia di rumah jabatannya, terkait proyek RS Batua.
Dua terdakwa yang dimaksud yaitu, bekas Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Naisyah Tun Azikin, dan Erwin Hatta selaku direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, di rumah dinas Wali Kota Makassar.
Terdakwa Hatta juga merupakan saudara kandung dari Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, atau pemenang tender proyek Rumah Sakit Batua. Bahkan Malik sempat menyinggung kedekatan dia dan Hatta yang sudah seperti seorang sahabat.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Jadi Saksi Pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar: Secara Fisik Sudah Kokoh
Sebelumnya, dalam kasus korupsi berjemaah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar, dan dimulai pada 2018.
Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun terdakwa dalam kasus itu dimulai dari Azikin selaku kuasa pengguna anggaran, Malik (PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen), Muh Alwi (PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan), lalu Firman Marwan (PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan).
Selanjutnya adalah Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar (Anggota Pokja ULP Makassar), Sulolipu, dan Muhammad Kadafi Marikar (direktur PT Sultana Nugraha).
Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Nasabah Bank Dapat Penggantian Hingga Rp2 Miliar Jika Alami Hal Ini
-
Musik hingga Fashion, F8 Makassar 2025 Gaungkan Isu Lingkungan
-
Polisi dan TNI Segel Tambang Ilegal di Kabupaten Gowa
-
BRIN Dikecam Karena Pindahkan Artefak Makassar ke Cibinong
-
Ibu Keji Paksa Siswi SMK Aborsi Kandungan 8 Bulan, Bidan Dibayar 300 Ribu untuk Eksekusi