SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, menampik kabar adanya keterlibatan dirinya. Dalam kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua di jalan Abdullah Daeng Sirua.
"Saya bersahabat dengan Erwin (terdakwa). Tapi saya tidak ikut campur dalam segala macam bentuk proyek, bisa dicek itu," ujarnya, saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 18 April 2022.
Ia mengatakan, mangkraknya pembangunan Rumah Sakit Batua sejak 2018. Karena adanya badai politik di akhir masa jabatannya yakni 2019.
Ia mengaku sejak menjabat Wali Kota Makassar, baik di periode pertamanya yakni 2014-2019 tidak sekali pun mengurus proyek. Untuk diberikan kepada sahabat-sahabatnya.
Bahkan dia mengakui jika salah seorang konsultannya saat membangun perusahaan yang sama ikut dalam lelang proyek Rumah Sakit Batua, tetapi tidak menang dan itu tidak dicampurinya.
"Saya punya sahabat, konsultan saya dulu di perusahaan, ikut lelang dan kalah. Apakah saya campuri itu, tidak sama sekali dan orang lain yang menangkan, rezekinya orang itu," katanya.
Salah satu terdakwa dalam kasus itu dr Sri Rahmayani Malik selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) mengungkapkan, selain dirinya dua terdakwa lainnya pernah bertemu dengan dia di rumah jabatannya, terkait proyek RS Batua.
Dua terdakwa yang dimaksud yaitu, bekas Kepala Dinas Kesehatan Makassar, dr Naisyah Tun Azikin, dan Erwin Hatta selaku direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera, di rumah dinas Wali Kota Makassar.
Terdakwa Hatta juga merupakan saudara kandung dari Andi Ilham Hatta Sulolipu sebagai kuasa Direktur PT Sultana Nugraha, atau pemenang tender proyek Rumah Sakit Batua. Bahkan Malik sempat menyinggung kedekatan dia dan Hatta yang sudah seperti seorang sahabat.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Jadi Saksi Pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar: Secara Fisik Sudah Kokoh
Sebelumnya, dalam kasus korupsi berjemaah itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22 miliar. Proyek pembangunan rumah sakit tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Sirua dianggarkan APBD sebesar Rp25,5 miliar, dan dimulai pada 2018.
Kasus ini mulai diusut pada Desember 2020 oleh pihak kepolisian, berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Adapun terdakwa dalam kasus itu dimulai dari Azikin selaku kuasa pengguna anggaran, Malik (PNS Pemkot Makassar yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen), Muh Alwi (PNS Pemkot Makassar selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan), lalu Firman Marwan (PNS Pemkot Makassar atau pejabat pemeriksaan hasil pekerjaan).
Selanjutnya adalah Hamsaruddin, Mediswaty, dan Andi Sahar (Anggota Pokja ULP Makassar), Sulolipu, dan Muhammad Kadafi Marikar (direktur PT Sultana Nugraha).
Kemudian Anjas Prasetya Runtulalo, Dantje Runtulalo, dan Ruspiyanto selaku konsultan dan inspektur pengawasan CV Sukma Lestari. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Ditolak Banyak RS, Muh Ikram Langsung Ditangani RSUD Daya: Kisah Anak Yatim Viral di Makassar
-
Begini Cara FEB Unhas Dorong Pelaku UMKM Maros Lebih Adaptif dan Tahan Banting
-
5 Ide Liburan Keluarga Anti Bosan Dekat Makassar Sambut Akhir Tahun
-
WNA Asal Filipina Menyamar Sebagai Warga Negara Indonesia di Palu
-
Pelindo Regional 4 Siap Hadapi Lonjakan Arus Penumpang, Kapal, dan Barang