SuaraSulsel.id - Izham, pelaku pencurian HP di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan dibebaskan. Jaksa menerapkan restorative justice terhadap kasusnya.
Videonya viral di media sosial setelah diupload akun Kejaksaan Negeri Bulukumba, Rabu, 13 April 2022. Ihzam dipertemukan dengan korban untuk damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Cahyadi Sabri mengatakan, Ihzam ditangkap setelah korban bernama Sinta melapor kehilangan HP beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat proses penyidikan, pelaku mengaku terpaksa mencuri HP karena terhimpit kondisi ekonomi. Anaknya kehabisan susu dan tidak punya uang.
Baca Juga: KPK Tambah Personel 43 Jaksa untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
"HP itu dijual untuk dibelikan susu karena terkendala masalah perekonomian. Setelah kita telusuri, kondisi ekonomi pelaku memang cukup memprihatinkan," ujarnya.
Cahyadi mengatakan Ihzam tidak punya pekerjaan tetap. Selama ini hanya berjualan campuran.
Namun selama pandemi Covid-19 usahanya kandas. Sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Anaknya masih balita sementara dia tidak punya pekerjaan tetap. Saat itu ia tidak punya uang sama sekali untuk beli susu," ujarnya.
Karena melihat kondisi keluarga Izham, pihak kejaksaan melakukan mediasi antara pelaku dan korban. Kasus ini kemudian diselesaikan secara kemanusiaan.
Baca Juga: Dua Jaksa KPK Ketahuan Selingkuh, Begini Respons Kejaksaan Agung
"Apalagi pelaku sudah segala cara dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan namun belum dapat. Sehingga atas persetujuan dari Jaksa Agung tindak pidana umum, akhirnya kasus pidana ini kita nyatakan dihentikan," ungkapnya.
Korban juga mengaku memaafkan pelaku dengan sepenuh hati. Kini Izham diperbolehkan pulang ke rumahnya berkumpul kembali dengan keluarga tercinta setelah sempat ditahan di Polres Bulukumba.
Para jaksa dan polisi yang hadir pada mediasi tersebut terlihat turut menangis. Anak dan istri pelaku juga dihadirkan.
Pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Cahyadi mengatakan restorative justice terus ditempuh. Untuk penyelesaian perkara kasus pidana ringan. Program ini terus didorong oleh kejaksaan tanpa ada yang merasa dirugikan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Akun Anonim Tantang Jaksa Agung, Website Kejagung Dibobol?
-
Respons Ucapan Jaksa Agung Soal Eksekusi Mati Ratusan Napi, Menko Yusril: Arahannya dari Presiden
-
Hukuman Mati Tak Beri Efek Jera, Pemerintah Didesak Hapus Eksekusi
-
Blak-blakan soal Hukuman 30 Jaksa Nakal, Sahroni NasDem: Ingat! Presiden Prabowo Punya Standar Kerja Tinggi
-
UU Kejaksaan Dikritik, Dinilai Berikan Imunitas Hukum untuk Jaksa
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Terungkap! Dosen UNM Diduga Cabuli Mahasiswa Sesama Jenis, BEM Cari Korban Lain
-
Kerbau Termahal Asal Toraja Ditetapkan Sebagai Kekayaan Intelektual
-
Parah! Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Oknum Lurah di Kota Makassar
-
Melalui BRI UMKM Expo 2025, Songket PaSH Sukses Tingkatkan Penjualan Produk
-
Rumah Rp1,4 Miliar Terendam Banjir, Warga Makassar Tuntut Pengembang Ganti Rugi