SuaraSulsel.id - Izham, pelaku pencurian HP di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan dibebaskan. Jaksa menerapkan restorative justice terhadap kasusnya.
Videonya viral di media sosial setelah diupload akun Kejaksaan Negeri Bulukumba, Rabu, 13 April 2022. Ihzam dipertemukan dengan korban untuk damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Cahyadi Sabri mengatakan, Ihzam ditangkap setelah korban bernama Sinta melapor kehilangan HP beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat proses penyidikan, pelaku mengaku terpaksa mencuri HP karena terhimpit kondisi ekonomi. Anaknya kehabisan susu dan tidak punya uang.
"HP itu dijual untuk dibelikan susu karena terkendala masalah perekonomian. Setelah kita telusuri, kondisi ekonomi pelaku memang cukup memprihatinkan," ujarnya.
Cahyadi mengatakan Ihzam tidak punya pekerjaan tetap. Selama ini hanya berjualan campuran.
Namun selama pandemi Covid-19 usahanya kandas. Sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Anaknya masih balita sementara dia tidak punya pekerjaan tetap. Saat itu ia tidak punya uang sama sekali untuk beli susu," ujarnya.
Karena melihat kondisi keluarga Izham, pihak kejaksaan melakukan mediasi antara pelaku dan korban. Kasus ini kemudian diselesaikan secara kemanusiaan.
Baca Juga: KPK Tambah Personel 43 Jaksa untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
"Apalagi pelaku sudah segala cara dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan namun belum dapat. Sehingga atas persetujuan dari Jaksa Agung tindak pidana umum, akhirnya kasus pidana ini kita nyatakan dihentikan," ungkapnya.
Korban juga mengaku memaafkan pelaku dengan sepenuh hati. Kini Izham diperbolehkan pulang ke rumahnya berkumpul kembali dengan keluarga tercinta setelah sempat ditahan di Polres Bulukumba.
Para jaksa dan polisi yang hadir pada mediasi tersebut terlihat turut menangis. Anak dan istri pelaku juga dihadirkan.
Pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Cahyadi mengatakan restorative justice terus ditempuh. Untuk penyelesaian perkara kasus pidana ringan. Program ini terus didorong oleh kejaksaan tanpa ada yang merasa dirugikan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
Modus Licik Pengurus BAZNAS Enrekang Korupsi Dana Fakir Miskin, 4 Orang Tersangka
-
Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
-
Waspada! Flu Babi Mengintai Sulawesi Barat, Ini Langkah Pencegahan Dinas Kesehatan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
TNI AU Kerahkan Pasukan Khusus ke Bandara IMIP Morowali