SuaraSulsel.id - Izham, pelaku pencurian HP di Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan dibebaskan. Jaksa menerapkan restorative justice terhadap kasusnya.
Videonya viral di media sosial setelah diupload akun Kejaksaan Negeri Bulukumba, Rabu, 13 April 2022. Ihzam dipertemukan dengan korban untuk damai.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba Cahyadi Sabri mengatakan, Ihzam ditangkap setelah korban bernama Sinta melapor kehilangan HP beberapa waktu lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Saat proses penyidikan, pelaku mengaku terpaksa mencuri HP karena terhimpit kondisi ekonomi. Anaknya kehabisan susu dan tidak punya uang.
"HP itu dijual untuk dibelikan susu karena terkendala masalah perekonomian. Setelah kita telusuri, kondisi ekonomi pelaku memang cukup memprihatinkan," ujarnya.
Cahyadi mengatakan Ihzam tidak punya pekerjaan tetap. Selama ini hanya berjualan campuran.
Namun selama pandemi Covid-19 usahanya kandas. Sehingga tak mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Anaknya masih balita sementara dia tidak punya pekerjaan tetap. Saat itu ia tidak punya uang sama sekali untuk beli susu," ujarnya.
Karena melihat kondisi keluarga Izham, pihak kejaksaan melakukan mediasi antara pelaku dan korban. Kasus ini kemudian diselesaikan secara kemanusiaan.
Baca Juga: KPK Tambah Personel 43 Jaksa untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
"Apalagi pelaku sudah segala cara dilakukan untuk mendapatkan pekerjaan namun belum dapat. Sehingga atas persetujuan dari Jaksa Agung tindak pidana umum, akhirnya kasus pidana ini kita nyatakan dihentikan," ungkapnya.
Korban juga mengaku memaafkan pelaku dengan sepenuh hati. Kini Izham diperbolehkan pulang ke rumahnya berkumpul kembali dengan keluarga tercinta setelah sempat ditahan di Polres Bulukumba.
Para jaksa dan polisi yang hadir pada mediasi tersebut terlihat turut menangis. Anak dan istri pelaku juga dihadirkan.
Pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarganya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Cahyadi mengatakan restorative justice terus ditempuh. Untuk penyelesaian perkara kasus pidana ringan. Program ini terus didorong oleh kejaksaan tanpa ada yang merasa dirugikan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
CEK FAKTA: Mal Atrium Senen Dijarah Massa saat Aksi Demo 28-29 Agustus 2025
-
Investor Asing Pelototi Rentetan Demo Hingga Ojol Tewas, Aksi Jual Marak
-
IHSG Ikut Berduka, Anjlok 2,27 Persen Siang Ini
-
5 Fakta Kematian Affan Kurniawan, Ojol yang Terlindas Rantis Brimob
-
Harga Emas Antam Makin Mahal, Hari Ini Dipatok Rp 1.964.000 per Gram