SuaraSulsel.id - Satu unit Jetski dan dua mesin kapal milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang akan mulai dilakukan pukul 15.00 wita, Kamis, 7 April 2022.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah membuka penawaran untuk barang tersebut, sejak pekan lalu. Satu unit Jet Ski merk Seawood dihargai Rp341.454.000.
Sementara untuk satu unit mesin kapal merk Yamaha Rp218.500.000 dan dua unit trailer Jet Ski berwarna Silver Rp10.000.000.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Harmaji mengatakan, lelang barang sitaan KPK akan dilakukan siang ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yang berminat.
Diantaranya, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan. Untuk satu unit Jet Ski harus menyetor jaminan Rp70 juta.
Sementara untuk satu unit mesin kapal, setoran uang jaminannya Rp45 juta dan satu unit trailer Jet Ski Rp2,5 juta.
"Lelang akan mulai kita buka sekitar jam 15.00 Wita sore ini. Ini kita closed bidding," ujarnya.
Ia menambahkan uang jaminan itu harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Makassar selambat-lambatnya 6 April 2022, kemarin. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi dilakukan oleh KPKNL Makassar.
Kemudian obyek lelang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya. Peminat sendiri diperkenankan untuk melihat barangnya secara langsung di gudang Popsa, Kota Makassar.
Baca Juga: KPK Lelang Mesin dan Jet Ski Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
"Ada beberapa peminat yang sudah melihat dan memeriksa barang tersebut," tambahnya.
Sementara, tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Pelunasan pembayaran pelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak dipenuhi, dinyatakan batal dan wanprestasi. Uang jaminan sebelumnya akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Seperti diketahui, barang sitaan ini adalah hasil gratifikasi yang diterima eks Gubernur Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri divonis hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Gubernur Sulsel Hadiri Rakor Sinkronisasi Pusat dan Daerah Kemenko Polkam
-
Penampakan Sabu 3 Kg di Bandara Mutiara Palu
-
BPJS Diblokir! Nenek Penerima Bansos Ini Dituduh Judi Online
-
Suara Kritis dari Zona D Penjaringan Rektor Unhas: Kampus Hijau, UKT Adil, dan Dosen S3
-
Kantor Penghubung Sultra Digembok! Mahasiswa Jakarta Dilaporkan ke Polisi