SuaraSulsel.id - Satu unit Jetski dan dua mesin kapal milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang akan mulai dilakukan pukul 15.00 wita, Kamis, 7 April 2022.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah membuka penawaran untuk barang tersebut, sejak pekan lalu. Satu unit Jet Ski merk Seawood dihargai Rp341.454.000.
Sementara untuk satu unit mesin kapal merk Yamaha Rp218.500.000 dan dua unit trailer Jet Ski berwarna Silver Rp10.000.000.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Harmaji mengatakan, lelang barang sitaan KPK akan dilakukan siang ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yang berminat.
Diantaranya, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan. Untuk satu unit Jet Ski harus menyetor jaminan Rp70 juta.
Sementara untuk satu unit mesin kapal, setoran uang jaminannya Rp45 juta dan satu unit trailer Jet Ski Rp2,5 juta.
"Lelang akan mulai kita buka sekitar jam 15.00 Wita sore ini. Ini kita closed bidding," ujarnya.
Ia menambahkan uang jaminan itu harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Makassar selambat-lambatnya 6 April 2022, kemarin. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi dilakukan oleh KPKNL Makassar.
Kemudian obyek lelang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya. Peminat sendiri diperkenankan untuk melihat barangnya secara langsung di gudang Popsa, Kota Makassar.
Baca Juga: KPK Lelang Mesin dan Jet Ski Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
"Ada beberapa peminat yang sudah melihat dan memeriksa barang tersebut," tambahnya.
Sementara, tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Pelunasan pembayaran pelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak dipenuhi, dinyatakan batal dan wanprestasi. Uang jaminan sebelumnya akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Seperti diketahui, barang sitaan ini adalah hasil gratifikasi yang diterima eks Gubernur Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri divonis hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Gubernur Sulsel: Fokus Antisipasi Bencana Hidrometeorologi Saat Musim Hujan
-
Runway Bandara Arung Palakka Diperpanjang 21,9 Ha, Ini Dampaknya Bagi Ekonomi
-
Mengintip Nasib 30 Unit Pesawat N219 Pesanan Prabowo
-
Apakah Haji Furoda Masih Ada? Ini Penjelasan Kemenag
-
9 Orang Terombang-ambing di Selat Makassar Diselamatkan Kapal Perang TNI AL