SuaraSulsel.id - Satu unit Jetski dan dua mesin kapal milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang akan mulai dilakukan pukul 15.00 wita, Kamis, 7 April 2022.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah membuka penawaran untuk barang tersebut, sejak pekan lalu. Satu unit Jet Ski merk Seawood dihargai Rp341.454.000.
Sementara untuk satu unit mesin kapal merk Yamaha Rp218.500.000 dan dua unit trailer Jet Ski berwarna Silver Rp10.000.000.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Harmaji mengatakan, lelang barang sitaan KPK akan dilakukan siang ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yang berminat.
Diantaranya, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan. Untuk satu unit Jet Ski harus menyetor jaminan Rp70 juta.
Sementara untuk satu unit mesin kapal, setoran uang jaminannya Rp45 juta dan satu unit trailer Jet Ski Rp2,5 juta.
"Lelang akan mulai kita buka sekitar jam 15.00 Wita sore ini. Ini kita closed bidding," ujarnya.
Ia menambahkan uang jaminan itu harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Makassar selambat-lambatnya 6 April 2022, kemarin. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi dilakukan oleh KPKNL Makassar.
Kemudian obyek lelang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya. Peminat sendiri diperkenankan untuk melihat barangnya secara langsung di gudang Popsa, Kota Makassar.
Baca Juga: KPK Lelang Mesin dan Jet Ski Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
"Ada beberapa peminat yang sudah melihat dan memeriksa barang tersebut," tambahnya.
Sementara, tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Pelunasan pembayaran pelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak dipenuhi, dinyatakan batal dan wanprestasi. Uang jaminan sebelumnya akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Seperti diketahui, barang sitaan ini adalah hasil gratifikasi yang diterima eks Gubernur Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri divonis hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Masuk Kategori Cukup Bebas, Sulsel Jadi Sorotan dalam Rakor Kemerdekaan Pers di Makassar
-
Tanpa Antre di Saudi! Jemaah Haji Embarkasi Makassar Kini Bisa Langsung ke Hotel
-
Andi Sudirman Canangkan Kota Parepare Pusat Pertumbuhan Baru Sulsel
-
Wow! Hampir 50 Persen Penduduk Sulsel Masuk Kategori Penerima Bansos
-
Proyek PSEL Makassar Rp3 Triliun Terancam Gagal, Investor Ancam Bawa ke Arbitrase Internasional