SuaraSulsel.id - Satu unit Jetski dan dua mesin kapal milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang akan mulai dilakukan pukul 15.00 wita, Kamis, 7 April 2022.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah membuka penawaran untuk barang tersebut, sejak pekan lalu. Satu unit Jet Ski merk Seawood dihargai Rp341.454.000.
Sementara untuk satu unit mesin kapal merk Yamaha Rp218.500.000 dan dua unit trailer Jet Ski berwarna Silver Rp10.000.000.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Harmaji mengatakan, lelang barang sitaan KPK akan dilakukan siang ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yang berminat.
Diantaranya, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan. Untuk satu unit Jet Ski harus menyetor jaminan Rp70 juta.
Sementara untuk satu unit mesin kapal, setoran uang jaminannya Rp45 juta dan satu unit trailer Jet Ski Rp2,5 juta.
"Lelang akan mulai kita buka sekitar jam 15.00 Wita sore ini. Ini kita closed bidding," ujarnya.
Ia menambahkan uang jaminan itu harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Makassar selambat-lambatnya 6 April 2022, kemarin. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi dilakukan oleh KPKNL Makassar.
Kemudian obyek lelang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya. Peminat sendiri diperkenankan untuk melihat barangnya secara langsung di gudang Popsa, Kota Makassar.
Baca Juga: KPK Lelang Mesin dan Jet Ski Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
"Ada beberapa peminat yang sudah melihat dan memeriksa barang tersebut," tambahnya.
Sementara, tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Pelunasan pembayaran pelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak dipenuhi, dinyatakan batal dan wanprestasi. Uang jaminan sebelumnya akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Seperti diketahui, barang sitaan ini adalah hasil gratifikasi yang diterima eks Gubernur Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri divonis hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
Pilihan
-
Figur Kontroversial Era 98 Dianugerahi Bintang Jasa, Siapa Sebenarnya Zacky Anwar Makarim?
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 1 Jutaan Terbaru Agustus 2025, Terbaru Galaxy A07
-
Shin Tae-yong Batal Dampingi Korea Selatan U-23, Rencana 'Reuni Panas' di Sidoarjo Buyar
-
Daya Beli Melemah, CORE Curiga Target Pajak RAPBN 2026 'Ngawang'!"
-
Prabowo Kirim 'Surat Sakti' ke DPR Demi Dua Striker Baru Timnas Indonesia
Terkini
-
Parade IM3 SATSPAM di Makassar, Kenalkan Fitur untuk Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
-
La Tamming Bos Tukang Tipu di Tiktok Ditangkap Polisi di Sidrap
-
Apa Itu Bintang Mahaputra Adipurna? Diberikan Prabowo ke Menteri Pertanian Amran Sulaiman
-
Detik-Detik Imam Salat Subuh Ditikam di Masjid Baiturrahman Morowali Terekam CCTV
-
Proyek Gedung Fakultas Hukum Unhas Makan Korban