SuaraSulsel.id - Satu unit Jetski dan dua mesin kapal milik eks Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lelang akan mulai dilakukan pukul 15.00 wita, Kamis, 7 April 2022.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sudah membuka penawaran untuk barang tersebut, sejak pekan lalu. Satu unit Jet Ski merk Seawood dihargai Rp341.454.000.
Sementara untuk satu unit mesin kapal merk Yamaha Rp218.500.000 dan dua unit trailer Jet Ski berwarna Silver Rp10.000.000.
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar Harmaji mengatakan, lelang barang sitaan KPK akan dilakukan siang ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta yang berminat.
Diantaranya, peserta lelang wajib menyetor uang jaminan yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan. Untuk satu unit Jet Ski harus menyetor jaminan Rp70 juta.
Sementara untuk satu unit mesin kapal, setoran uang jaminannya Rp45 juta dan satu unit trailer Jet Ski Rp2,5 juta.
"Lelang akan mulai kita buka sekitar jam 15.00 Wita sore ini. Ini kita closed bidding," ujarnya.
Ia menambahkan uang jaminan itu harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Makassar selambat-lambatnya 6 April 2022, kemarin. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi dilakukan oleh KPKNL Makassar.
Kemudian obyek lelang dijual dalam kondisi sesungguhnya sesuai lokasi dan dengan semua cacat dan kekurangannya. Peminat sendiri diperkenankan untuk melihat barangnya secara langsung di gudang Popsa, Kota Makassar.
Baca Juga: KPK Lelang Mesin dan Jet Ski Milik Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
"Ada beberapa peminat yang sudah melihat dan memeriksa barang tersebut," tambahnya.
Sementara, tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. Pelunasan pembayaran pelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Jika tidak dipenuhi, dinyatakan batal dan wanprestasi. Uang jaminan sebelumnya akan disetor ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
Seperti diketahui, barang sitaan ini adalah hasil gratifikasi yang diterima eks Gubernur Nurdin Abdullah. Nurdin sendiri divonis hukuman penjara lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Enam Pelaku Perundungan Siswi Tana Toraja Ditangkap
-
Ini Alasan Cabai Keriting Kurang Diminati di Gorontalo
-
Gubernur Sulsel Terima Penghargaan Provinsi Terbaik 1 Creative Financing
-
Hati-hati Jempolmu! 109 Warga Sultra Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos
-
Makassar Half Marathon 2026 Pakai Dana APBD 2,5 Miliar