SuaraSulsel.id - Promotor dokter Terawan di Kampus Unhas kala itu, Prof dr Irawan Yusuf dalam sebuah wawancara dengan wartawan tahun 2018 mengatakan, sebenarnya tidak ada masalah dengan metode pengobatan dokter Terawan.
Terkait Metode Intra-Arterial Heparin Flushing (IAHF) atau biasa disebut terapi cuci otak.
Mantan Dekan Fakultas Kedokteran Unhas itu mengaku belum bersedia diwawancara. Terkait kasus dokter Terawan yang terus menjadi polemik saat ini.
Dokter Irawan hanya mengizinkan SuaraSulsel.id mengutip kembali hasil wawancaranya dengan salah satu stasiun TV pada tahun 2018. Videonya masih bisa diakses di youtube.
Dari wawancara dengan dokter Irawan yang ditayangkan di youtube, Prof Irawan mengaku teknologi dalam dunia kedokteran pun penuh kontroversi.
"Saya katakan dalam dunia kedokteran itu, hampir semua teknologi yang membuat terobosan selalu dimulai dari kontroversi. Tapi kontroversi ini harus diselesaikan dengan riset panjang," ujar dokter Irawan saat itu.
Dokter Terawan, kata Irawan, dinilai mampu membuktikan metodenya. Bahkan inovasinya sudah diujicobakan ke beberapa orang. Termasuk ke penderita stroke.
"Terawan bisa mengubah DSA dari diagnosis menjadi terapi dengan menginjeksi Heparin ke pasien," ungkap Irawan.
Menurutnya, dari sudut metode penelitian yang digunakan dokter Terawan, sudah sesuai standar yang digunakan mahasiswa S3. Program Doktor di Unhas.
Baca Juga: Buntut Pemecatan dr Terawan, DPR Minta Bubarkan IDI: Tak Sejahterakan Anggota!
Irawan menambahkan, seorang dokter harus berani berinovasi. Jika ingin maju. Namun, perlu adanya riset. Agar inovasi tersebut betul-betul teruji.
Menurut Irawan, dokter Terawan telah melakukan riset yang cukup lama.
Dokter Terawan menyelesaikan pendidikan S3 di Universitas Hasanuddin Makassar. Disertasinya membahas soal terapi "cuci otak" yang lagi marak diperdebatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
4 Jalur SPMB Sulsel 2026: Cek Kuota dan Syarat Lengkap Zonasi hingga Prestasi
-
Gubernur Sulbar Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit
-
Pemprov Sulsel Hibahkan Mobil Operasional untuk Kemenhaj
-
10 Kandidat Berebut 5 Kursi Pimpinan Baznas Makassar
-
Hak Angket Bupati Gowa Memanas, DPRD dan Pansus Digugat ke Pengadilan