SuaraSulsel.id - Muhammad Risman Pasigai, Politisi Partai Golkar Sulawesi selatan ditangkap. Risman sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Risman ditangkap di Warkop Phoenam di Jakarta, Senin, 4 April 2022. Ia jadi DPO Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih setahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan Risman sudah diincar oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan setahun terakhir. Ia jadi buron setelah berulang kali disurati untuk menyerahkan diri. Namun tak diindahkan.
"Iya, betul (ditangkap) karena yang bersangkutan tidak pernah hadir saat pemanggilan," ujar Sundari saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022.
Kata Sundari, Risman tersangkut kasus pencemaran nama baik pada tahun 2019. Ia berselisih dengan kader Partai Golkar Rusdin Abdullah, saat Musyawarah Daerah Partai Golkar di Makassar.
Namun, Risman memilih mangkir dari panggilan. Kejaksaan akhirnya menetapkannya sebagai buron.
Risman kemudian dipantau keberadaannya oleh Tim Tabur sedang berada di salah satu Warkop di Jakarta Pusat. Tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar kemudian langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.
Risman langsung diterbangkan ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia sebelumnya divonis enam bulan kurungan penjara.
Vonis dari Mahkamah Agung dengan Nomor: 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021. Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Baca Juga: Hasil Survei LPMM: Elektabilitas Airlangga Hartarto Tertinggi, Punya Peluang Maju Jadi Capres 2024
Mantan Juru Bicara Nurdin Halid itu sempat dinyatakan bebas bersyarat dalam sidang tingkat pertama. Namun Jaksa Penuntut Umum. Mahkamah Agung memutuskan jika Risman bersalah. Setelah JPU melakukan banding atas putusan pengadilan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Sudah 34 Tahun, Penjual Kambing di Trotoar Ditertibkan Pemkot Makassar
-
DPRD Pilih Kepala Daerah: Benarkah Lebih Efisien, Atau Hanya Memindahkan Ruang Transaksi Politik?
-
Pedagang Bisa Dipidana Lima Tahun Jika Naikkan Harga Jelang Ramadan
-
Viral Selebgram Makassar Hirup Whip Pink, Polisi: Sudah Dipantau Sejak Lama
-
Kronologi Dugaan Kekerasan di SMAN 20 Makassar, Korban Trauma Tidak Mau Sekolah