SuaraSulsel.id - Muhammad Risman Pasigai, Politisi Partai Golkar Sulawesi selatan ditangkap. Risman sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Risman ditangkap di Warkop Phoenam di Jakarta, Senin, 4 April 2022. Ia jadi DPO Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih setahun.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari mengatakan Risman sudah diincar oleh tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan setahun terakhir. Ia jadi buron setelah berulang kali disurati untuk menyerahkan diri. Namun tak diindahkan.
"Iya, betul (ditangkap) karena yang bersangkutan tidak pernah hadir saat pemanggilan," ujar Sundari saat dikonfirmasi, Selasa, 5 April 2022.
Baca Juga: Hasil Survei LPMM: Elektabilitas Airlangga Hartarto Tertinggi, Punya Peluang Maju Jadi Capres 2024
Kata Sundari, Risman tersangkut kasus pencemaran nama baik pada tahun 2019. Ia berselisih dengan kader Partai Golkar Rusdin Abdullah, saat Musyawarah Daerah Partai Golkar di Makassar.
Namun, Risman memilih mangkir dari panggilan. Kejaksaan akhirnya menetapkannya sebagai buron.
Risman kemudian dipantau keberadaannya oleh Tim Tabur sedang berada di salah satu Warkop di Jakarta Pusat. Tim dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulselbar kemudian langsung melakukan penangkapan kepada yang bersangkutan.
Risman langsung diterbangkan ke Kota Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ia sebelumnya divonis enam bulan kurungan penjara.
Vonis dari Mahkamah Agung dengan Nomor: 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021. Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Mantan Juru Bicara Nurdin Halid itu sempat dinyatakan bebas bersyarat dalam sidang tingkat pertama. Namun Jaksa Penuntut Umum. Mahkamah Agung memutuskan jika Risman bersalah. Setelah JPU melakukan banding atas putusan pengadilan.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Gelar Doa Bersama di Masa Tenang, Timses RK-Suswono: Daripada Pasang Billboard
-
Telah Kantongi SK Kepengurusan Baru dari Kemenkum, Bahlil Santai Ladeni Gugatan Kader di PTUN
-
Resmi Terima SK Kepengurusan Golkar, Bahlil Pastikan Tak Ada Nama Jokowi dan Gibran
-
Diserahkan Langsung Menkum Supratman, Bahlil Terima SK Kepengurusan Partai Golkar Periode 2024-2029
-
Golkar Tegaskan Munas XI Sah, Adies Kadir: Kami Siap Hadapi Gugatan
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Berani Jujur! 3 Kepala KUA di Takalar Kembalikan Uang Gratifikasi dari Calon Pengantin
-
Kalah Pilkada 2024 Tidak Boleh Langsung Menggugat ke MK, Ini Aturannya
-
Unggul Versi Quick Count, Sudirman: Jangan Bereuforia!
-
Pilkada Sulsel 2024: Disabilitas dan Warga Binaan Antusias Menyalurkan Hak Pilih
-
Pelayanan CS BRI Dipuji Netizen Usai Viral di Media Sosial