SuaraSulsel.id - Dua orang personel Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar aturan disiplin.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Bidhi Hariyanto memimpin langsung upacara pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua personil Polrestabes Makassar Aiptu Yudi Priyatno dan Briptu Jalil Kurniady Syarif.
"PTDH adalah proses akhir dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. PTDH dilakukan setelah proses sidang rampung dan memiliki kekuatan hukum," ujarnya, Rabu 24 Maret 2022.
Pada proses pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua personel Polrestabes Makassar itu guna menindak lanjuti keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : KEP /08 / I / 2022 terhadap Aiptu Yudi Hendratno NRP 75040408 Ba Samapta Polrestabes Makassar, Polda Sulsel.
Aiptu Yudi Hendratno terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf (a) meninggalkan tugas dengan tidak sah lebih dari 30 hari secara berturut turut.
Kemudian keputusan Nomor : KEP /09/ I / 2022 terhadap Briptu Jalil Kurniady Syarif NRP 81071077, BA BAG SDM Polrestabes Makassar, Polda Sulsel, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua personel tersebut dalam upacara PTDH tidak hadir atau inabsensia, sehingga dilakukan dengan simbolis. Dua foto personel tersebut dihadirkan kemudian Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto memberikan tanda silang terhadap dua foto tersebut sebagai bukti jika keduanya sudah bukan lagi anggota Polri.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto dalam amanatnya menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar bekerja tulus dan profesional untuk melayani masyarakat.
"Saya tidak berbangga hati melakukan upacara ini. Peristiwa PTDH ini tolong dijadikan landasan kita untuk semakin baik melaksanakan tugas, ingat pada waktu kita mendaftar bagaimana susah payah mau masuk polri," katanya.
Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Makassar PPKM Level 4 Pendatang Wajib Karantina, Wali Kota Pastikan Hoaks
Kapolrestabes Makassar mengingatkan kepada seluruh anggotanya agar mengingat kembali masa-masa sulit dimana proses panjang dan sulit saat pendaftaran hingga diterima menjadi insan Bhayangkara.
"Mari kita sama-sama mengingat masa-masa sulit dulu, saat pertama kali mendaftar. Tapi begitu diterima lupa akan susah payahnya. Lupa akan perjuangan yang dilakukan. Kelupaan itu berlarut-larut yang mengakibatkan dia betul betul lupa diri dan sudah tidak mengingat lagi susah dan kesulitan bersangkutan ketika masuk menjadi anggota Polri," ucapnya.
Sekali lagi, Budhi tidak bangga, dan mengajak rekan-rekannya untuk lebih giat lagi dalam melaksanakan tugas dengan cara mengingat bahwa pernah menawarkan diri kepada institusi Polri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
Terkini
-
Begal Serang Dokter Asal Makassar Pakai Setrum Jadi Tersangka
-
Tradisi Unik Jemaah Haji Sidrap: Singgah di Maros Ma'bello
-
Gubernur Sulsel: Proses Seleksi Paskibraka Sesuai Mekanisme
-
Ini Daftar Direksi dan Komisaris Baru Hasil RUPST PT Vale
-
Tarif Listrik April Hingga Juni 2026 Naik? Ini Penjelasan PLN