SuaraSulsel.id - Anggota Senat Akademik Universitas Hasanuddin Prof Muhammad Ruslin mengatakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diberi gelar profesor kehormatan, bukan profesor akademik.
"Ini yang keliru dinilai oleh publik selama ini," ungkap Ruslin kepada SuaraSulsel.id, Senin 14 Maret 2022.
Dalam aturan, kata Ruslin, seseorang boleh diberi gelar guru besar kehormatan tidak tetap. Apabila calon guru besar tidak tetap itu bukan berasal dari akademisi.
Kemudian memiliki karya yang bersifat "tacit knowledge" yang memiliki potensi dikembangkan menjadi "explicit knowledge" di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.
Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Akan Diberi Gelar Profesor Kehormatan 17 Maret 2022
"Orang menilai profesor kehormatan ini sama dengan profesor akademik, padahal beda. Ini yang harus dipahami. Jadi saya rasa sudah sepantasnya pak Syahrul diberi gelar sebagai guru besar," kata Ruslin.
Seperti diketahui, pemberian gelar Profesor Kehormatan untuk Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebelumnya menuai pro dan kontra. Sengkarut pendapat sempat terjadi antara Senat Akademik dan Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu.
Senat Akademik menolak memberi gelar profesor ke Syahrul Yasin Limpo karena beberapa hal. Salah satunya karena Syahrul masih tercatat sebagai dosen tetap di salah satu kampus swasta di Sulsel.
Sementara, Rektor Universitas Hasanuddin kukuh tetap akan memberikan gelar itu. Senat akademik sendiri, kata Dwia, dinilai tidak punya hak untuk melakukan penolakan.
Menurutnya, penetapan guru besar kehormatan itu ada di pimpinan tertinggi universitas. Bukan di senat akademik.
Namun belakangan diketahui pemberian gelar itu sudah disepakati bersama. Syahrul Yasin Limpo kemudian dijadwalkan untuk dilantik pada tanggal 17 Maret mendatang.
Berita Terkait
-
Kampus Muhammadiyah Dilarang 'Obral' Gelar Profesor Kehormatan, Abdul Mu'ti Ungkap Alasannya
-
Jatah Bulanan Lisa Mariana dan Nayunda Nabila dari Pejabat, Selisih Rp16 Juta
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?
-
Setelah Kantor Digeledah, Adik Febri Diansyah Kini Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan