Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Rabu, 16 Maret 2022 | 18:40 WIB
Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Dok: Kementan)

Kata Mursalim, Syahrul juga berhak memasang nama pangkat Profesor di depan namanya. Hanya saja ada aturannya.

Syaratnya adalah Syahrul wajib mencantumkan nama universitas yang memberinya pangkat. Beda dengan profesor reguler, yang cukup kata prof saja.

"Kalau profesor kehormatan harus dalam kurung perguruan tinggi yang berikan. Jadi kalau kayak syahrul, Prof (Unhas) Syahrul Yasin Limpo," tandasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga: Anggota Senat Akademik Unhas: Syahrul Yasin Limpo Diberi Gelar Profesor Kehormatan, Bukan Profesor Akademik

Load More