SuaraSulsel.id - Syahrul Yasin Limpo disebut orang pertama di Indonesia yang mendapat pangkat profesor kehormatan dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTNBH.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Dewan Profesor Unhas, Profesor Mursalim.
Menurut Mursalim, ini pertama kalinya Perguruan Tinggi Berbadan Hukum di Indonesia memberikan pangkat profesor kehormatan.
"Di seluruh Indonesia baru pertama kali Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yang beri pangkat kehormatan profesor. Baru kali ini," katanya, Rabu, 16 Maret 2022.
Ia mengatakan Syahrul Yasin Limpo diberi pangkat sebagai guru besar di bidang hukum. Mantan Gubernur Sulsel dua periode itu akan dikukuhkan di Gedung Rektorat Unhas, Kamis, 17 Maret 2021.
Syahrul Yasin Limpo akan membawakan orasi ilmiah berjudul 'Hibridisasi Hukum Tata Negara Positivistik Dengan Kearifan Lokal Dalam Mengurai Komplesitas Kepemerintahan".
Ia menjelaskan pemberian pangkat profesor kehormatan ke Syahrul sudah sesuai dengan Permendikbud nomor 38 tahun 2021. Disitu acuannya jelas, termasuk syarat yang harus dipenuhi oleh calon profesor.
Salah satunya adalah memiliki pengetahuan Tacit dan Eksplisit. Artinya, calon profesor ini tidak hanya punya pengalaman tapi juga punya hasil karya yang dipublikasikan dan diimplementasikan.
"Jadi di aturan itu Rektor boleh mengangkat guru besar dan mendapat pertimbangan dari senat akademik. Jadi siapa saja yang mengajukan diri asal dianggap punya pengetahuan tacit dan eksplisit dari tim ahli yang menilai," tegasnya.
Baca Juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Akan Diberi Gelar Profesor Kehormatan 17 Maret 2022
Tim ahli yang ditunjuk Unhas untuk menilai Syahrul berasal dari internal fakultas hukum dan ahli hukum luar kampus. Penunjukan tim ahli juga dilakukan oleh rektor.
Berita Terkait
-
Sejumlah Organisasi Advokat Bela Febri Diansyah, Desak KPK Setop Intimidasi
-
Nama Febri Diansyah di Pusaran Kasus SYL: Bagaimana Advokat Bisa Terseret Dugaan Pencucian Uang?
-
Setelah Kantor Digeledah, Adik Febri Diansyah Kini Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU SYL
-
Usai Kasasi Ditolak MA, KPK Segera Eksekusi SYL
-
Jadi Tersangka KPK, Eks Pejabat Kemenag Wisnu Haryana Ngaku Dicecar Penyidik soal Aliran Duit SYL
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah Memori Jumbo Terbaru April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
AFC Sempat Ragu Posting Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia, Ini Penyebabnya
-
Bennix Ngakak, RI Tak Punya Duta Besar di AS karena Rosan Roeslani Pindah ke Danantara
-
Drawing Grup Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Bertemu Brasil hingga Ghana?
-
Polresta Solo Apresiasi Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Terkini
-
Petani Perkebunan Rakyat Sulsel Merana! NTP Anjlok Drastis 5,63 Persen di Maret 2025
-
Wali Kota Makassar Siap Hadapi Gugatan Kontraktor Lapangan Karebosi
-
Penampakan Kapal Pesiar Mewah Scenic Eclipse II Sandar di Pelabuhan Makassar
-
Preman Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
-
Ngaku Janda Padahal Suami Merantau: Rumah IRT di Jeneponto Digeruduk Massa