SuaraSulsel.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengunjungi IS (14), korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum perwira polisi di Kota Makassar.
Dirinya menyambangi IS di Rumah Aman milik DPPPA Pemprov Sulsel, Sabtu (12/3/2022). Ia juga dijadwalkan menyambangi Polda Sulsel.
Bintang mengatakan, kunjungannya sebagai bentuk kepedulian dan rasa prihatin terhadap insiden yang menimpa IS. Apalagi kasus ini sangat mencuri perhatian publik.
Dirinya merasa lega setelah melihat langsung kondisi korban yang sudah mulai membaik, meski rasa trauma belum pulih total.
"Yang namanya kekerasan seksual pasti masih trauma," ujarnya.
Saat ini korban sudah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak Pemprov Sulsel. Baik dari segi hukum maupun psiko sosialnya.
"Kami mengapresiasi kepolisian setinggi-tingginya. Pelaku sudah mendapatkan efek jera karena dipecat dan diproses. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikososial dan hukum. Itu yang terpenting," jelasnya.
Pihaknya terus mendorong agar rancangan Undang-undang penghapusan kekerasan seksual atau RUU PKS. Ia menegaskan, dengan kasus yang terjadi saat ini, pengesahan RUU tersebut tak bisa lagi ditunda.
"Sekarang ini kan bolanya ada di DPR. Kami sebenarnya dari pemerintah sudah dari dulu (mendesak). Kami siap menunggu kapan pun undangan dari DPR," sebutnya.
Baca Juga: 10 Potret Lawas Indra Kenz Ikut Audisi Nyanyi, Nyesel Suara Merdunya Disia-siakan
Dipecat Dengan Tidak Hormat
Tersangka MS sudah dipecat dengan tidak hormat pada Jumat 11 Maret 2022. Pemecatan dilakukan saat perwira polisi berpangkat AKBP itu menjalani sidang etik di Mapolda Sulsel.
MS disebut melanggar kode etik profesi Polri pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011. Ia terbukti memperkosa IS, yang tak lain adalah asisten rumah tangganya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Koerniawan mengatakan, tersangka diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak, maka keputusan ini dianggap inkrah.
Namun demikian MS akan mengajukan banding. Setelah memori banding dari tersangka diterima, maka kasus ini akan kembali disidangkan.
"Itu haknya tersangka untuk mengajukan banding. Kan memang begitu. Nanti kita lihatlah kalau memori bandingnya sudah masuk," tukasnya.
Berita Terkait
-
Perwira Polisi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Akan Lapor Balik Korban
-
6 Fakta Baru Skandal Pemerkosaan Kris Wu, Sang Aktor Diklaim Tak Bersalah
-
Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa
-
Anak Korban Pemerkosaan Kakek 60 Tahun Lapor ke Polres Serang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
Terkini
-
Kaesang Tegas Tolak Laporan ABS, PSI: Struktur Partai Jadi Kunci Kemenangan 2029
-
Prof. Morten Meldal Tantang Peneliti Unhas Lahirkan Inovasi Berkelanjutan
-
Luwu Raya Siap Jadi Provinsi? Sekda Sulsel Telpon Dirjen Otonomi Daerah
-
Kenapa Karta Jayadi Belum Kembali Jadi Rektor UNM? Ini Jawaban Mendiktisaintek
-
Tembus Rp16,83 Triliun, Siapa Penerima KUR Terbanyak di Sulsel?