SuaraSulsel.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengunjungi IS (14), korban pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum perwira polisi di Kota Makassar.
Dirinya menyambangi IS di Rumah Aman milik DPPPA Pemprov Sulsel, Sabtu (12/3/2022). Ia juga dijadwalkan menyambangi Polda Sulsel.
Bintang mengatakan, kunjungannya sebagai bentuk kepedulian dan rasa prihatin terhadap insiden yang menimpa IS. Apalagi kasus ini sangat mencuri perhatian publik.
Dirinya merasa lega setelah melihat langsung kondisi korban yang sudah mulai membaik, meski rasa trauma belum pulih total.
"Yang namanya kekerasan seksual pasti masih trauma," ujarnya.
Saat ini korban sudah didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan dan Anak Pemprov Sulsel. Baik dari segi hukum maupun psiko sosialnya.
"Kami mengapresiasi kepolisian setinggi-tingginya. Pelaku sudah mendapatkan efek jera karena dipecat dan diproses. Korban juga sudah mendapatkan pendampingan psikososial dan hukum. Itu yang terpenting," jelasnya.
Pihaknya terus mendorong agar rancangan Undang-undang penghapusan kekerasan seksual atau RUU PKS. Ia menegaskan, dengan kasus yang terjadi saat ini, pengesahan RUU tersebut tak bisa lagi ditunda.
"Sekarang ini kan bolanya ada di DPR. Kami sebenarnya dari pemerintah sudah dari dulu (mendesak). Kami siap menunggu kapan pun undangan dari DPR," sebutnya.
Baca Juga: 10 Potret Lawas Indra Kenz Ikut Audisi Nyanyi, Nyesel Suara Merdunya Disia-siakan
Dipecat Dengan Tidak Hormat
Tersangka MS sudah dipecat dengan tidak hormat pada Jumat 11 Maret 2022. Pemecatan dilakukan saat perwira polisi berpangkat AKBP itu menjalani sidang etik di Mapolda Sulsel.
MS disebut melanggar kode etik profesi Polri pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011. Ia terbukti memperkosa IS, yang tak lain adalah asisten rumah tangganya.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Koerniawan mengatakan, tersangka diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding. Jika tidak, maka keputusan ini dianggap inkrah.
Namun demikian MS akan mengajukan banding. Setelah memori banding dari tersangka diterima, maka kasus ini akan kembali disidangkan.
"Itu haknya tersangka untuk mengajukan banding. Kan memang begitu. Nanti kita lihatlah kalau memori bandingnya sudah masuk," tukasnya.
Berita Terkait
-
Perwira Polisi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP Akan Lapor Balik Korban
-
6 Fakta Baru Skandal Pemerkosaan Kris Wu, Sang Aktor Diklaim Tak Bersalah
-
Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa
-
Anak Korban Pemerkosaan Kakek 60 Tahun Lapor ke Polres Serang
Terpopuler
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- 'Ogah Ikut Makan Uang Haram!' Viral Pasha Ungu Mundur dari DPR, Benarkah?
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Eks Feyenoord Ini Pilih Timnas Indonesia, Padahal Bisa Selevel dengan Arjen Robben
- Terbukti Tak Ada Hubungan, Kenapa Ridwan Kamil Dulu Kirim Uang Bulanan ke Lisa Mariana?
Pilihan
-
Lukisan Borobudur Bersepuh Emas Putih
-
Hasil Super League: Brace Joel Vinicius Bawa Borneo FC Kalahkan Persijap
-
Persib Bandung Siap Hadapi PSIM, Bojan Hodak: Persiapan Kami Bagus
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
Terkini
-
Curahan Hati Warga Jeneponto ke Wagub: Harapan Mandiri di Tengah Jerat Kemiskinan
-
Semen Padang vs PSM Makassar: VAR Beraksi
-
Sinyal Eksodus Menguat! Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi 'Bolos' Demi Dampingi PSI
-
Gubernur Sulsel Perintahkan Kenaikan Pajak Ditunda dan Dikaji Kembali
-
Bocah Viral Pemungut Sisa Kue di Gowa Dapat Hadiah Sepeda dari Gubernur Sulsel