SuaraSulsel.id - Perwira polisi AKBP MS, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Gowa bakal melaporkan balik korban IS ke polisi.
AKBP MS akan mengajukan laporan ke Polda Sulsel pada pekan depan. Kuasa Hukum MS, Erwin Mahmud mengatakan kliennya akan melaporkan korban dengan empat pasal.
"Pasal pemerasan, pencemaran nama baik, menempatkan keterangan palsu, dan human trafficking," kata kuasa hukum MS kepada wartawan, Senin, 7 Maret 2022.
Erwin mengatakan pihaknya punya cukup banyak bukti. Untuk menyeret kasus ini ke pasal pemerasan. Keluarga korban disebut terbukti berulang kali meminta uang ke tersangka.
"Ini berdasarkan hasil investigasi dari yayasan bantuan hukum kami. Kami juga memegang beberapa nama yang sudah kami temui, tapi belum bisa disebutkan namanya," tambah Erwin.
Bukti transfer itu ada Rp200 ribu sampai Rp2,5 juta. Alasan permintaan uang oleh keluarga korban juga bermacam-macam.
Mulai dari biaya untuk sekolah anaknya, bayar kontrakan rumah hingga cicilan motor. Dari situ tersangka merasa seolah jadi kepala keluarga korban yang bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu.
Awalnya, kata Erwin, pihak keluarga korban yang menawarkan agar IS bisa bekerja di rumah tersangka. Alasannya untuk bantu-bantu membersihkan. Karena rumah itu jarang dihuni.
"Jadi pada prinsipnya, pihak keluarga korban yang minta tolong. Namun terus berlanjut (minta uang) sampai caranya sudah tidak relevan. Klien kami merasa diperas," tegasnya.
Baca Juga: Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa
Erwin juga mengatakan unsur perdagangan manusia atau human trafficking dalam kasus ini sangat jelas. Ada pihak yang sengaja merayu tersangka agar bisa mempekerjakan anak ini di rumahnya.
"Calon terlapor nanti ini yang membujuk rayu klien kami agar terjerumus. Dia yang merayu klien kami," kata Erwin.
MS sendiri saat ini sedang ditahan Divisi Propam Polda Sulsel. Ia menyandang gelar tersangka sejak pekan lalu.
MS terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Erwin juga mengaku sudah mengajukan restorative justice kepada pihak korban untuk kasus ini. Namun keluarga korban menolak.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Bank Mandiri Resmi Buka Livin Fest 2025 di Makassar, Sinergikan UMKM dan Industri Kreatif
-
GMTD Diserang 'Serakahnomics', Kalla Ditantang Tunjukkan Bukti
-
Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas di Sulsel, Kejati Kejar Dana Rp60 Miliar
-
Kejati Geledah Ruang Kepala BKAD Pemprov Sulsel Dijaga Ketat TNI
-
BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor Dinas Tanaman Pangan