SuaraSulsel.id - Perwira polisi AKBP MS, tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Gowa bakal melaporkan balik korban IS ke polisi.
AKBP MS akan mengajukan laporan ke Polda Sulsel pada pekan depan. Kuasa Hukum MS, Erwin Mahmud mengatakan kliennya akan melaporkan korban dengan empat pasal.
"Pasal pemerasan, pencemaran nama baik, menempatkan keterangan palsu, dan human trafficking," kata kuasa hukum MS kepada wartawan, Senin, 7 Maret 2022.
Erwin mengatakan pihaknya punya cukup banyak bukti. Untuk menyeret kasus ini ke pasal pemerasan. Keluarga korban disebut terbukti berulang kali meminta uang ke tersangka.
"Ini berdasarkan hasil investigasi dari yayasan bantuan hukum kami. Kami juga memegang beberapa nama yang sudah kami temui, tapi belum bisa disebutkan namanya," tambah Erwin.
Bukti transfer itu ada Rp200 ribu sampai Rp2,5 juta. Alasan permintaan uang oleh keluarga korban juga bermacam-macam.
Mulai dari biaya untuk sekolah anaknya, bayar kontrakan rumah hingga cicilan motor. Dari situ tersangka merasa seolah jadi kepala keluarga korban yang bisa dimanfaatkan sewaktu-waktu.
Awalnya, kata Erwin, pihak keluarga korban yang menawarkan agar IS bisa bekerja di rumah tersangka. Alasannya untuk bantu-bantu membersihkan. Karena rumah itu jarang dihuni.
"Jadi pada prinsipnya, pihak keluarga korban yang minta tolong. Namun terus berlanjut (minta uang) sampai caranya sudah tidak relevan. Klien kami merasa diperas," tegasnya.
Baca Juga: Perwira Polisi AKBP M Jadi Tersangka Pemerkosaan Anak Dibawah Umur di Kabupaten Gowa
Erwin juga mengatakan unsur perdagangan manusia atau human trafficking dalam kasus ini sangat jelas. Ada pihak yang sengaja merayu tersangka agar bisa mempekerjakan anak ini di rumahnya.
"Calon terlapor nanti ini yang membujuk rayu klien kami agar terjerumus. Dia yang merayu klien kami," kata Erwin.
MS sendiri saat ini sedang ditahan Divisi Propam Polda Sulsel. Ia menyandang gelar tersangka sejak pekan lalu.
MS terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Erwin juga mengaku sudah mengajukan restorative justice kepada pihak korban untuk kasus ini. Namun keluarga korban menolak.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Diberi Uang Judi, Suami di Makassar Nekat Parangi Istri dan Habisi Nyawa Sepupu
-
Inklusi Keuangan Melesat, Holding UMi Dorong Literasi dan Akses Investasi Masyarakat
-
8 Fakta Kondisi Sampah di Kota Makassar Perlu Diketahui Warga
-
Siapa Li Jiamei? WNA China Berkedok WNI Nyaris Lolos Buat Paspor RI di Makassar
-
Viral Perwira Polda Sulsel Asyik 'Party' di THM, Tenggak Miras dan Joget Bersama Wanita