SuaraSulsel.id - AKBP M atau MS, oknum perwira polisi Polda Sulawesi Selatan yang diduga memperkosa IS (13 tahun), anak dibawah umur di Kabupaten Gowa sudah ditetapkan jadi tersangka. MS kini ditahan Divisi Propam Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, MS ditetapkan jadi tersangka sejak Jumat, pekan lalu. Ia terbukti memperkosa IS yang tidak lain adalah asisten rumah tangganya.
"Sudah dari pekan lalu jadi tersangka dan ditahan (Propam)," kata Komang, Senin, 7 Maret 2022.
MS terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
MS juga terancam pemecatan dengan tidak hormat. Namun, kata Komang pihaknya menunggu kasus pidananya terlebih dahulu.
"Tentu PDTH jika melanggar kode etik Polri, tapi kita dahulukan kasus pidananya. Nanti kalau ada vonis baru itu dilakukan," jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum IS, Amiruddin mengatakan pengacara MS sempat menghubunginya pada Minggu, 6 Maret 2022. Ia meminta agar kasus ini bisa diselesaikan dengan damai.
"Pengacara tersangka menghubungi saya meminta untuk mengambil langkah damai atau restorative justice," ujar Amiruddin saat dihubungi.
Namun, kata Amiruddin, pihak keluarga menolak. Ia juga menganggap tidak ada alasan untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara damai.
"Saya belum ada alasan untuk tempuh permintaan pengacaranya," tukas Amiruddin.
Sebelumnya, AKBP MS, oknum anggota Polairud di Polda Sulsel diduga memperkosa IS yang masih dibawah umur. Belakangan diketahui korbannya tak hanya satu, namun diduga ada tiga orang.
Amiruddin mengatakan kasus ini lebih mengarah ke human traficking atau perdagangan manusia. Sebab, dua terduga korban lainnya mengalami hal yang sama.
Perwira polisi MS disebut memakai perantara bernama Mama Bota untuk mencari anak dibawah umur yang perekonomiannya pas-pasan. Karena dalam kondisi terdesak, anak tersebut pun menurut. Apalagi korban dijanjikan akan diberi gaji setiap bulan.
"Dijanjikan menjadi asisten rumah tangga. Bersih-bersih rumah dan digaji," ujar Amiruddin.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Ulah Oknum Pertaruhkan Nama Baik Polri, DPR Minta Polda Sulsel Prioritaskan Kasus Perwira Polisi Perkosa Siswi SMP
-
Siswi SMP jadi Budak Seks Perwira Polisi, AKBP M Harus Dipecat dan Dihukum Berat jika Berbukti Bersalah
-
Soroti Kasus Polisi Berpangkat AKBP Jadikan Siswa SMP Budak Seks, Komisi III ke Polda Sulsel: Harus Transparan!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
Terkini
-
Ini Surga Tersembunyi Raja Ampat yang Wajib Kamu Jelajahi!
-
Remaja Makassar "COD" Tawuran, Live di TikTok & FB! Guru Honorer Ditangkap
-
Sinergi Pabrik Tepung Terigu untuk Kesejahteraan Masyarakat Makassar
-
11 Ribu Lulusan SMP di Kota Makassar Terancam Tidak Lanjut ke SMA Negeri
-
Uji Kenyamanan Transportasi Publik Makassar: Bima Arya Naik Pete-Pete & Becak