SuaraSulsel.id - Mulai 8 Maret 2022, syarat perjalanan baru telah diberlakukan di Bandara Sultan Hasanuddin. Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yakni sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksin lengkap (vaksin kedua dan/atau vaksin booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT PCR atau RT Antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam atau RT Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan;
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat
5. PPDN wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
6. PPDN wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Mulai 8 Maret 2022 sore, syarat perjalanan terbaru sudah diberlakukan. Dengan adanya syarat perjalanan baru ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan dan semoga ada penambahan jumlah penumpang di bulan Maret ini," ujar Wahyudi selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Selasa 8 Maret 2022.
Tercatat jumlah penumpang Januari – Februari 2022 sebanyak 1.338.759 penumpang naik 34.5% dibandingkan dengan Januari – Februari 2021 sebanyak 995.329 penumpang.
Baca Juga: Jawab Keluhan Penumpang, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Tambah Jumlah Pendingin
Sebagai tambahan, penumpang wajib mengisi eHAC pada aplikasi peduli lindungi minimal sehari sebelum keberangkatan. Untuk mengecek status layak terbang. Status layak terbang ini kemudian ditunjukkan kepada petugas keamanan bandara sebelum memasuki area counter check in.
“Meskipun sudah tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19, layanan pemeriksaan Covid-19 masih tersedia di bandara. Untuk mengakomodir penumpang yang masih mendapatkan vaksin dosis 1 dan yang tidak bisa melakukan vaksin karena komorbid," tambah Wahyudi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Imbau Nasabah Rutin Bertransaksi agar Rekening Tetap Aktif dan Aman
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000