Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 08 Maret 2022 | 15:32 WIB
Rektor Unhas Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu [SuaraSulsel.id / DKSR Unhas]

SuaraSulsel.id - Rektor Universitas Hasanuddin Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu tetap akan memberikan gelar profesor kehormatan untuk Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Senat akademik dinilai tidak punya hak untuk melakukan penolakan.

Hal tersebut dikatakan Dwia, pasca melihat surat penolakan oleh senat akademik pada 7 Maret 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Senat Akademik Unhas, Prof Abdul Latief Toleng.

Menurut Dwia, penetapan guru besar kehormatan itu ada di pimpinan tertinggi universitas. Bukan di senat akademik.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 38 tahun 2021. Dwia menilai senat akademik telah keliru. Karena mengeluarkan surat penolakan.

Baca Juga: Universitas Hasanuddin Tolak Berikan Gelar Profesor Kehormatan ke Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Ini Alasannya

"Senat hanya pertimbangan. Jadi mereka telah keliru mengeluarkan surat itu. (Di Permendikbud) aturan itu mengatakan persetujuan dan penolakan itu bukan kewenangan senat," kata Dwia, Selasa, 8 Maret 2022.

Setelah mempertimbangkan, kata Dwia, senat akademik juga akan memproses surat pengusulan dari rektor. Nantinya ada rekomendasi yang diberikan ke rektor, lalu rektor yang akan mengusulkan ke menteri.

"Dan bukan senat yang mengusulkan ke Kemendikbud," tambahnya.

Menurut Dwia, Senat Akademik Unhas juga tidak boleh menyurat ke Dirjen Dikti. Seperti diketahui, surat penolakan ini sebelumnya disampaikan senat akademik Unhas ke Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.

"Jadi, belum ada penolakan. Itu bukan ranahnya senat. Tidak ada wilayah senat akademik untuk memberikan penolakan atau persetujuan, hanya memberi pertimbangan kepada rektor, pimpinan perguruan tinggi yang mempelajari pertimbangan itu. Jadi mereka salah memahami,".

Baca Juga: Kampus Unhas Barru Resmi Berdiri, Rektor Unhas: Bersama-sama Membangun Daerah Inovatif

Ia mengaku sudah menggelar rapat dengan senat akademik. Hasilnya, ada kekeliruan hanya karena masalah surat menyurat.

Pemberian Gelar Profesor Kehormatan Segera Dilakukan

Prof Dwia mengatakan, penetapan gelar profesor untuk Syahrul Yasin Limpo akan segera dilakukan. Tim validasi yang dibentuk menganggap Syahrul Yasin Limpo sangat layak untuk menyandang gelar tersebut.

"Tadi hasil rapat anggota senat mengatakan lebih dari layak, sudah layak. Nanti senat memberi pertimbangan, kemudian rektor menetapkan. Jadi penetapan guru besar oleh rektor, bukan menteri. hasilnya yang dilaporkan ke menteri," tukas Dwia.

Sebelumnya, gelar Profesor Kehormatan untuk Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo ditolak oleh senat akademik. Surat penolakan bernomor 7307/UN4.2/KP.09.02/2022 itu ditandatangani oleh Ketua Senat Akademik Unhas, Prof Abdul Latief Toleng.

Surat tersebut dikeluarkan pada Senin, 7 Maret 2022 dan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi. Ada empat hal yang mendasari kenapa pengusulan Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina itu ditolak.

"Berdasarkan surat Rektor Unhas tanggal 13 Januari 2022 Nomor 1510/UN4.1/KP.09.02/2022 perihal penyampaian emberian pertimbangan tentang pengusulan Profesor Kehormatan a.n. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, S.H.,M.Si.,M.H. kepada Senat Akademik (SA) Unhas, maka Pimpinan SA telah melaksanakan rapat pada tanggal 17 Januari 2022," demikian kutipan surat tersebut.

Hasil rapat pimpinan senat akademik itu memberikan pertimbangan untuk menolak pengusulan profesor kehormatan tersebut. Karena dinilai belum memenuhi syarat.

Syarat yang dimaksud diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang pengangkatan Profesor Kehormatan pada perguruan tinggi.

Pertama, karena Syahrul Yasin Limpo dinilai masih berstatus dosen tetap pada salah satu universitas swasta di Kota Makassar. Alasan lain karena kriteria program studi S3 Ilmu Hukum sebagai pengusul belum terakreditasi A.

Kemudian, dokumen dari pengusul juga belum ada. Penilaian dari tim ahli yang mendasari pertimbangan senat akademik juga disebut belum ada.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More