SuaraSulsel.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, oknum pejabat berpangkat perwira menengah (pamen) Polda Sulawesi Selatan diduga melakukan perbudakan seksual terhadap asisten rumah tangganya (ART), harus dihukum berat.
"Jika terduga pelaku memang terbukti bersalah, maka harus dihukum seberat-beratnya. Karena telah melakukan kejahatan yang sangat luar biasa," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 1 Maret 2022.
Dia menilai, tindakan pamen tersebut terjadi justru saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencurahkan perhatian penuh pada upaya penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.
Menurut dia, tindakan pamen tersebut tidak hanya mencoreng nama kepolisian, tapi juga merupakan kejahatan yang luar biasa, di luar nalar, dan patut dihukum seberat-beratnya.
"Di saat Kapolri memberi perhatian penuhnya pada pemberantasan kekerasan seksual sampai mendirikan Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), dan memastikan berbagai kekerasan seksual dihukum seberat-beratnya, kita malah mendapat pemberitaan seorang oknum polisi yang diduga melakukan perbudakan seksual," ujarnya.
Sahroni sangat menyesalkan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan seorang polisi berpangkat AKBP, yang seharusnya memberi contoh positif pada anak buah.
Karena itu, dia menegaskan bahwa dirinya dan Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini.
"Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini, dan jika memang terbukti oleh propam, kami akan mendesak agar yang bersangkutan dihukum secara maksimal, tidak hanya oleh institusi kepolisian, namun juga dalam perjalanan sidangnya nanti," katanya pula.
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan itu dilakukan oknum pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap asisten rumah tangganya, IS.
Dalam perkembangannya, Bidang Profesi Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pejabat berpangkat perwira menengah Polda Sulsel terhadap ART yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP) berinisial IS.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Senin (28/2), mengatakan kasus dugaan pencabulan itu sekarang sedang didalami oleh Bidang Propam Polda Sulsel.
"Setelah adanya informasi itu, Bidang Propam kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Dia mengatakan, jika perkara dugaan tindak pidana dilakukan oleh oknum polisi, korbannya harus melaporkan ke bidang propam baik di polda maupun di polres masing-masing tempat.
Ia mengaku belum mengetahui secara terperinci kasus tersebut, dan pihak propam masih melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
-
Modus Perwira Polisi di Kabupaten Gowa Diduga Perkosa Anak Dibawah Umur Mengarah Pada Perdagangan Manusia
-
Kuasa Hukum: Dugaan Korban Pemerkosaan Perwira Polisi AKBP M Lebih Dari Satu Orang
-
Siswi SMP Diduga Korban Pemerkosaan Perwira Polisi Sudah Jalani Visum, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
4.047 PPPK Resmi Dilantik, Gubernur Sulsel: Ini Amanah Besar untuk Pelayanan Publik
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
135 Siswa SD di Kota Makassar Terima Seragam Gratis
-
Detik-detik Anggota TNI AU Tikam Pria Depan Istrinya, Korban Tewas!
-
Status Dipulihkan! Guru Rasnal dan Abdul Muis Kembali Aktif Jadi ASN