Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 01 Maret 2022 | 09:09 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (Shutterstock).

SuaraSulsel.id - AKBP M, oknum anggota Polisi di Sulawesi Selatan diduga memperkosa anak dibawah umur, IS (13). Kejadiannya sudah sejak tahun 2021.

IS sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Makassar, Senin kemarin. Kasus ini juga tengah ditangani Propam Polda Sulsel.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi mengatakan, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Namun karena melibatkan anak kecil, mereka harus berhati-hati.

"Terduga korban masih dibawah umur jadi kita harus hati-hati. Yang kami upayakan adalah psikisnya jangan sampai berdampak," kata Agoeng, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Seorang Oknum Perwira Polisi Diduga Melakukan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP di Kabupaten Gowa

Agoeng mengatakan, korban sudah menjalani visum di rumah sakit. Dari hasil visum itu nantinya akan menjadi alat bukti untuk melanjutkan penyelidikan.

Seperti diketahui, IS diduga sudah dijadikan budak seks oleh perwira polisi AKBP M sejak tahun lalu.

Kakak korban AI mengatakan, IS bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah perwira tersebut sejak bulan September 2021. Saat itulah aksi bejat terduga pelaku dimulai.

"Awalnya (bekerja) biasa saja. Nanti pertengahan bulan ini anak bekerja di rumahnya baru diperkosa," ujar AI saat dihubungi Selasa, 1 Maret 2022.

AI menjelaskan IS awalnya terus menolak. Namun, ia diiming-imingi sejumlah janji oleh M.

Baca Juga: Bejat, Perwira Polisi Diduga Perkosa Hingga Jadikan Siswi SMP Sebagai Budak Seks, Polda Sulsel: Masih Didalami Propam

IS bahkan dijanjikan untuk dibiayai sekolahnya sampai selesai. Ia juga dibelikan HP.

Load More