Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 01 Maret 2022 | 14:07 WIB
Ilustarsi perdagangan manusia (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur oleh perwira polisi AKBP M, anggota Polisi di Polda Sulsel berbuntut panjang. Korbannya disebut lebih dari satu orang.

Hal tersebut diungkapkan langsung kuasa hukum korban IS, Amiruddin. Amiruddin sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel, Selasa, 1 Maret 2022.

"Menurut keterangan klien kami, ada dua anak yang lebih dulu jadi korban. Anak dibawah umur juga," kata Amiruddin saat dihubungi.

Amiruddin mengatakan kasus ini lebih mengarah ke human traficking atau perdagangan manusia. Sebab, dua terduga korban lainnya mengalami hal yang sama.

Baca Juga: Siswi SMP Diduga Korban Pemerkosaan Perwira Polisi Sudah Jalani Visum, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka

Perwira polisi AKBP M disebut memakai perantara bernama Mama Bota. Untuk mencari anak dibawah umur yang perekonomiannya pas-pasan.

Karena dalam kondisi terdesak, anak tersebut pun menurut apalagi dijanji akan digaji tiap bulan.

"Dijanjikan menjadi asisten rumah tangga. Bersih-bersih rumah dan digaji," ujar Amiruddin.

Tapi ternyata janji gaji hanya sekadar modus. Sebab mereka tidak pernah diberi upah.

Para korban hanya diberi uang Rp250 ribu. Asal dengan syarat, mereka harus melayani nafsu bejat perwira M itu.

Baca Juga: Seorang Oknum Perwira Polisi Diduga Melakukan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP di Kabupaten Gowa

"Jadi klien kami tidak digaji. Dia dikasih uang kalau sudah layani ini M. Biasa katanya Rp250 ribu," tambahnya.

Amiruddin mengatakan pihaknya juga meminta agar IS divisum ulang. Hal tersebut untuk menjadi pembanding visum dari Propam Polda Sulsel nantinya.

Sebelumnya, AKBP M, oknum anggota Polisi di Sulawesi Selatan diduga memperkosa anak dibawah umur, IS (13 tahun). Kejadiannya disebut sudah sejak tahun 2021.

IS sudah menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Makassar, Senin kemarin. Kasus ini juga tengah ditangani Propam Polda Sulsel.

Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Agoeng Adi mengatakan kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Namun karena melibatkan anak kecil, mereka harus berhati-hati.

"Terduga korban masih di bawah umur jadi kita harus hati-hati. Yang kami upayakan adalah psikisnya jangan sampai berdampak," kata Agoeng, Selasa, 1 Maret 2022.

Agoeng mengatakan korban sudah menjalani visum di rumah sakit. Dari hasil visum itu nantinya akan menjadi alat bukti untuk melanjutkan penyelidikan.

Kakak korban, AI mengatakan IS bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah perwira tersebut sejak bulan September 2021. Saat itulah aksi bejat terduga pelaku dimulai.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More