Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Selasa, 01 Maret 2022 | 14:07 WIB
Ilustarsi perdagangan manusia (Pixabay)

SuaraSulsel.id - Kasus dugaan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur oleh perwira polisi AKBP M, anggota Polisi di Polda Sulsel berbuntut panjang. Korbannya disebut lebih dari satu orang.

Hal tersebut diungkapkan langsung kuasa hukum korban IS, Amiruddin. Amiruddin sudah melaporkan kejadian ini ke Polda Sulsel, Selasa, 1 Maret 2022.

"Menurut keterangan klien kami, ada dua anak yang lebih dulu jadi korban. Anak dibawah umur juga," kata Amiruddin saat dihubungi.

Amiruddin mengatakan kasus ini lebih mengarah ke human traficking atau perdagangan manusia. Sebab, dua terduga korban lainnya mengalami hal yang sama.

Baca Juga: Siswi SMP Diduga Korban Pemerkosaan Perwira Polisi Sudah Jalani Visum, Keluarga Minta Polisi Usut Tuntas dan Terbuka

Perwira polisi AKBP M disebut memakai perantara bernama Mama Bota. Untuk mencari anak dibawah umur yang perekonomiannya pas-pasan.

Karena dalam kondisi terdesak, anak tersebut pun menurut apalagi dijanji akan digaji tiap bulan.

"Dijanjikan menjadi asisten rumah tangga. Bersih-bersih rumah dan digaji," ujar Amiruddin.

Tapi ternyata janji gaji hanya sekadar modus. Sebab mereka tidak pernah diberi upah.

Para korban hanya diberi uang Rp250 ribu. Asal dengan syarat, mereka harus melayani nafsu bejat perwira M itu.

Baca Juga: Seorang Oknum Perwira Polisi Diduga Melakukan Pemerkosaan Terhadap Siswi SMP di Kabupaten Gowa

"Jadi klien kami tidak digaji. Dia dikasih uang kalau sudah layani ini M. Biasa katanya Rp250 ribu," tambahnya.

Load More