SuaraSulsel.id - Seorang oknum dosen di Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, FH (28 tahun) dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, M (27 tahun).
Korban M saat ini mengamankan diri ke Kantor DPPPA Provinsi Sulawesi Selatan. Korban mengaku dijambak dan dipukuli oleh suaminya.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Meysie Papayungan mengatakan, korban M saat ini sedang diamankan di Rumah Aman. Ia tertekan secara mental dan fisik akibat perlakuan suaminya.
"Dia merasa trauma. Apalagi korban lagi hamil 8 bulan," ujar Meysie, Rabu, 23 Februari 2022.
M mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga beberapa bulan terakhir. Padahal, usia pernikahan mereka masih cukup singkat.
Kata Meysie, korban M tidak punya keluarga di Kota Makassar. Sehingga mengamankan dirinya ke DPPPA Sulsel. Korban berasal dari Jawa Barat.
Dan lagi, laporan terhadap FH sulit untuk diproses oleh kepolisian. Alasannya pelaku punya bekingan polisi.
Terduga pelaku FH disebut ponakan dari salah seorang Wakapolda di Kalimantan. Sehingga pelaku merasa tidak takut jika dilaporkan oleh istrinya.
"Wakapolda Kaltara itu saudaranya ibu pelaku. Dia bilang tidak takut dilapor," tambah Meysie.
Meysie menambahkan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Sulsel meningkat drastis belakangan terakhir. Pada bulan Januari-Februari saja, ada 40 kasus yang ditangani DPPPA Sulsel.
"Dari kasus ini kita tahu bahwa KDRT tidak hanya terjadi karena masalah perekonomian. Orang kaya, orang berpendidikan ternyata bisa melakukan kekerasan ke keluarganya," tukas Meysie.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai membantah soal laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak diproses. Karena terduga pelaku punya bekingan petinggi Polri. Rivai memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Tidak benar itu. Tetap kita proses, laporannya baru kita terima dan masih pemanggilan saksi," kata Rivai, Rabu, 23 Februari 2022.
Rivai mengatakan kasus ini dilimpahkan dari Polsek Rappocini. Namun, pihaknya tidak bisa memproses karena korban adalah istri siri.
"Yang kita lidik pasal 351, penganiayaan. Bukan KDRT karena yang bersangkutan nikah siri. Sebelumnya juga sudah ada kejadian, damai dan rujuk lagi," tambahnya.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
-
Korban KDRT di Kota Makassar Tidak Bisa Ditolong Polisi, Alasannya Pelaku Punya Keluarga di Mabes Polri
-
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme dengan Terdakwa Munarman, Saksi S Sebut Tak Ada Baiat Saat Acara di Makassar
-
Demi ke Malaysia, Pengungsi Rohingnya di Aceh Kabur dan Sembunyi di Rawa-rawa
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?