SuaraSulsel.id - Seorang oknum dosen di Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar, FH (28 tahun) dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, M (27 tahun).
Korban M saat ini mengamankan diri ke Kantor DPPPA Provinsi Sulawesi Selatan. Korban mengaku dijambak dan dipukuli oleh suaminya.
Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Meysie Papayungan mengatakan, korban M saat ini sedang diamankan di Rumah Aman. Ia tertekan secara mental dan fisik akibat perlakuan suaminya.
"Dia merasa trauma. Apalagi korban lagi hamil 8 bulan," ujar Meysie, Rabu, 23 Februari 2022.
M mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga beberapa bulan terakhir. Padahal, usia pernikahan mereka masih cukup singkat.
Kata Meysie, korban M tidak punya keluarga di Kota Makassar. Sehingga mengamankan dirinya ke DPPPA Sulsel. Korban berasal dari Jawa Barat.
Dan lagi, laporan terhadap FH sulit untuk diproses oleh kepolisian. Alasannya pelaku punya bekingan polisi.
Terduga pelaku FH disebut ponakan dari salah seorang Wakapolda di Kalimantan. Sehingga pelaku merasa tidak takut jika dilaporkan oleh istrinya.
"Wakapolda Kaltara itu saudaranya ibu pelaku. Dia bilang tidak takut dilapor," tambah Meysie.
Meysie menambahkan kasus kekerasan dalam rumah tangga di Sulsel meningkat drastis belakangan terakhir. Pada bulan Januari-Februari saja, ada 40 kasus yang ditangani DPPPA Sulsel.
"Dari kasus ini kita tahu bahwa KDRT tidak hanya terjadi karena masalah perekonomian. Orang kaya, orang berpendidikan ternyata bisa melakukan kekerasan ke keluarganya," tukas Meysie.
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Rivai membantah soal laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tidak diproses. Karena terduga pelaku punya bekingan petinggi Polri. Rivai memastikan kabar tersebut tidak benar.
"Tidak benar itu. Tetap kita proses, laporannya baru kita terima dan masih pemanggilan saksi," kata Rivai, Rabu, 23 Februari 2022.
Rivai mengatakan kasus ini dilimpahkan dari Polsek Rappocini. Namun, pihaknya tidak bisa memproses karena korban adalah istri siri.
"Yang kita lidik pasal 351, penganiayaan. Bukan KDRT karena yang bersangkutan nikah siri. Sebelumnya juga sudah ada kejadian, damai dan rujuk lagi," tambahnya.
Berita Terkait
-
Korban KDRT di Kota Makassar Tidak Bisa Ditolong Polisi, Alasannya Pelaku Punya Keluarga di Mabes Polri
-
Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Terorisme dengan Terdakwa Munarman, Saksi S Sebut Tak Ada Baiat Saat Acara di Makassar
-
Demi ke Malaysia, Pengungsi Rohingnya di Aceh Kabur dan Sembunyi di Rawa-rawa
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Bupati Gowa Diperiksa Kasus Seragam Gratis Rp16 Miliar, Om Basri Belum Tersentuh?
-
KUR BRI Berperan dalam Pengembangan Gula Merah di Sumenep yang Kini Rambah Berbagai Daerah
-
Film Asal Toraja Ini Panen Pujian di Eropa
-
Misteri Dana Rp5 Miliar Penggusuran Lahan Laoli, DPRD Luwu Timur Tak Merasa Menganggarkan
-
Warga Semangat Dukung Program Pilah Sampah, Tempat Sampah Depan Rumah Malah Dicuri