SuaraSulsel.id - Empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate memenangkan gugatan atas pemecatan atau sanksi drop out yang dilakukan oleh Rektor Universitas Khairun Ternate Husen Alting.
Mengutip dari LPM Aspirasi, hal ini disampaikan oleh Al Walid Muhammad, Kuasa Hukum para penggugat dari LBH Ansor Ambon.
“Hari ini baru diinformasikan dari PTUN Ambon ke LBH Ansor. Bahwa teman-teman mahasiswa [yang kena sanksi drop out] menang. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kami dan membatalkan putusan PTUN Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar terkait SK Rektor Unkhair,” kata Al Walid Muhammad, Kuasa Hukum dari LBH Ansor Ambon, kepada LPM Aspirasi, pada Senin (21/2/2022).
Empat mahasiswa yang mendapat sanksi pemecatan kemudian menggugat kampus adalah Fahrul Abdullah, Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, dan Ikra S. Alkatiri.
Ikra S. Alkatiri dan rekannya menggungat SK Rektor Unkhair nomor: 1860/UN44/KP/2019 yang terbit 12 Desember 2019. Tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair.
Sanksi ini diberikan kepada empat mahasiswa, pasca mengikuti unjuk rasa mendukung kemerdekaan Papua Barat pada 2 Desember 2019.
Dalam putusan diperoleh, kata Al Walid, nomor 195/K/TUN/2021 atas nama Ikra S. Alkatiri, majelis hakim yang diketuai Dr. H. Yulius, mengabulkan seluruh gugatan Ikra dkk. Majelis Hakim menyatakan SK Rektor Nomor 1856/UN44/KP/2019 batal atau tidak sah. Oleh karenanya, Rektor Unkhair diwajibkan untuk mencabut SK tersebut.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula. Sebagai mahasiswa Universitas Khairun di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurusan Kewarganegaraan pada semester V,” sebut putusan merujuk pada Ikra S. Alkatiri.
Majelis Hakim menilai demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga: Vonis Kasasi, Mahkamah Agung Perberat Hukuman Eks Dirut BPD Maluku Jadi 13 Tahun Penjara
Atas kabar baik ini, Walid Bersama LBH Ansor Ambon akan mengambil salinan resmi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada Selasa (22/2/2022) besok.
Al Walid mengatakan sebagai lembaga pendidikan, Rektor Universitas Khairun harus segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Dengan mengaktifkan dan mengembalikan hak-hak pendidikan empat mahasiswa.
Perjuangan empat mahasiswa ini, kata Al Walid, merupakan upaya merawat demokrasi. Baik di lingkungan kampus maupun secara umum. Sikap kritis mahasiswa harus selalu dijaga.
“Ini membuktikan bahwa mahasiswa mempunyai kekuatan dan kini mendapatkan keadilan,” ungkap Al Walid.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Tangis Bupati Gowa Pecah Lihat Kondisi Warga Miskin Ekstrem
-
Kampung Nelayan di Sulsel Ekspor Perdana Ikan Segar ke Arab Saudi
-
Waspada! Begini Rentetan Modus Jaksa Gadungan di Sulsel
-
CEK FAKTA: Benarkah Air Sinkhole di Limapuluh Kota Menyembuhkan Penyakit?
-
Begini Perkembangan Terbaru Penanganan Kasus di Morowali oleh Polda Sulteng