SuaraSulsel.id - Empat mahasiswa Universitas Khairun Ternate memenangkan gugatan atas pemecatan atau sanksi drop out yang dilakukan oleh Rektor Universitas Khairun Ternate Husen Alting.
Mengutip dari LPM Aspirasi, hal ini disampaikan oleh Al Walid Muhammad, Kuasa Hukum para penggugat dari LBH Ansor Ambon.
“Hari ini baru diinformasikan dari PTUN Ambon ke LBH Ansor. Bahwa teman-teman mahasiswa [yang kena sanksi drop out] menang. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kami dan membatalkan putusan PTUN Ambon dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar terkait SK Rektor Unkhair,” kata Al Walid Muhammad, Kuasa Hukum dari LBH Ansor Ambon, kepada LPM Aspirasi, pada Senin (21/2/2022).
Empat mahasiswa yang mendapat sanksi pemecatan kemudian menggugat kampus adalah Fahrul Abdullah, Arbi M. Nur, Fahyudi Kabir, dan Ikra S. Alkatiri.
Baca Juga: Vonis Kasasi, Mahkamah Agung Perberat Hukuman Eks Dirut BPD Maluku Jadi 13 Tahun Penjara
Ikra S. Alkatiri dan rekannya menggungat SK Rektor Unkhair nomor: 1860/UN44/KP/2019 yang terbit 12 Desember 2019. Tentang Pemberhentian Studi Mahasiswa Unkhair.
Sanksi ini diberikan kepada empat mahasiswa, pasca mengikuti unjuk rasa mendukung kemerdekaan Papua Barat pada 2 Desember 2019.
Dalam putusan diperoleh, kata Al Walid, nomor 195/K/TUN/2021 atas nama Ikra S. Alkatiri, majelis hakim yang diketuai Dr. H. Yulius, mengabulkan seluruh gugatan Ikra dkk. Majelis Hakim menyatakan SK Rektor Nomor 1856/UN44/KP/2019 batal atau tidak sah. Oleh karenanya, Rektor Unkhair diwajibkan untuk mencabut SK tersebut.
“Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat, dan kedudukan penggugat seperti semula. Sebagai mahasiswa Universitas Khairun di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Jurusan Kewarganegaraan pada semester V,” sebut putusan merujuk pada Ikra S. Alkatiri.
Majelis Hakim menilai demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga: Laporkan Varian Omicron Masuk Ke Papua Barat, Kapolda: Angka Kematian Masih Nol
Atas kabar baik ini, Walid Bersama LBH Ansor Ambon akan mengambil salinan resmi putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon pada Selasa (22/2/2022) besok.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Saksi Ungkap Zarof Ricar Minta Uang '1 Meter' untuk Film Sang Pengadil
-
Pernah Tur Helikopter Bersama Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus TPPU di MA
-
Rotasi Ratusan Hakim dan Pimpinan PN, MA: Kita Isi Jakarta dengan Hakim yang Lebih Tahan Godaan
-
Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan
-
Usai Skandal Suap Terungkap, Mahkamah Agung Mutasi 199 Hakim dan Pimpinan Pengadilan
Terpopuler
- Joey Pelupessy Mengeluh Usai Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa...
- 7 Produk Viva Ampuh Hilangkan Flek Hitam: Wajah Cerah, Harga Ramah Mulai Rp13 Ribuan
- Apa Hukum Gagal Bayar Pinjol Legal OJK 2025? Bikin Nama Buruk hingga Terancam Pidana!
- Pascal Struijk Tak Ada di Skuat Leeds United, ke Indonesia Urus Naturalisasi?
- CEK FAKTA: Kabar Program Pembuatan SIM Gratis Tahun 2025
Pilihan
-
Monolog Paramita: Kisah Ontosoroh Modern dari Panggung Teater untuk Indonesia Masa Kini
-
Mengulik Geely Geome Xingyuan, Mobil Terlaris di China yang Bakal Tantang Wuling Binguo di Indonesia
-
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Pecat Carlos Pena, Ini Penggantinya
-
Wonogiri Geger! Jasad Wanita Ditemukan Dicor, Diduga Korban Pembunuhan
-
5 Skuter Matic Murah di Bawah Rp 20 Juta, Solusi Pekerja Keras dan Mobilitas Ngirit
Terkini
-
Geger! Perusahaan Italia Temukan 'Harta Karun' di Selat Makassar, Bahlil: Percepat Eksploitasi
-
Mengharukan! Kisah Anak Makassar Tunda Haji Demi Ibu, Pelajaran Memuliakan Orang Tua
-
Viral! RS Unhas Dituding Tolak Pasien Gawat Darurat, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit
-
Pimpinan Serikat Buruh Sepakat Rayakan May Day 2025 Hari Ini secara Damai
-
Hari Buruh 2025, Momentum Penguatan Komitmen Pemerintah terhadap Pekerja