SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengenakan sanksi pada warga dan pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes (protokol kesehatan) seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah dikenai sanksi berupa denda Rp100 ribu atau bekerja sosial," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto di Kota Palu, Kamis 17 Februari 2022.
Pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usaha seperti membuka tempat usaha di atas pukul 22.00 dan tidak membatasi jumlah pengunjung, ia melanjutkan, dikenai sanksi menyediakan sembako untuk pasien COVID-19 yang sedang menjalani karantina.
Trisno mengatakan bahwa pemerintah kota sudah membentuk tim khusus beranggotakan 60 orang dari Dinas Kesehatan, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
Baca Juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan Akan Terjadi di Kota Palu
"Mereka bekerja bergantian pagi, siang, dan malam untuk memantau aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama PPKM Level 3 dan melakukan razia prokes," katanya.
Menurut dia, pemerintah kota memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Trisno mengimbau warga disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kasus penularan COVID-19 di Kota Palu segera turun.
"Sehingga level PPKM di Palu dapat turun, yang berdampak pada pelonggaran (pembatasan) aktivitas masyarakat di luar rumah," katanya.
Menurut Pusat Data dan Informasi COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis masih ada 177 penderita COVID-19 yang menjalani karantina di rumah maupun fasilitas isolasi pemerintah di Kota Palu. (Antara)
Baca Juga: Disdik Sumut Akui Penerapan Prokes di Sekolah Belum Maksimal
Berita Terkait
-
Awas, Tak Lolos Uji Emisi di Jakarta Kena Denda Rp 50 Juta
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Apa Pekerjaan Orang Tua Agnez Mo? Anaknya Curhat Tak Lahir di Keluarga Tajir, Akui Berat Didenda Rp1,5 M
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Spekulan Mengintai! Kenaikan Harga Emas Bisa Jadi Bumerang untuk Anda, Ini Kata Ahli
-
Skandal Syahrul Yasin Limpo Meluas: KPK Panggil Salsa Nabila Hardafi
-
Klaster Usaha Tenun Ulos Ini Berhasil Kirim Produk ke Amerika Serikat Berkat Klasterkuhidupku BRI
-
BRI Dorong UMKM Go Global, Dukung Partisipasi di Pameran Internasional Singapura 2025
-
Bos Uang Palsu UIN Alauddin Annar Sampetoding Dilimpahkan ke Kejaksaan