SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengenakan sanksi pada warga dan pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
"Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes (protokol kesehatan) seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah dikenai sanksi berupa denda Rp100 ribu atau bekerja sosial," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto di Kota Palu, Kamis 17 Februari 2022.
Pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usaha seperti membuka tempat usaha di atas pukul 22.00 dan tidak membatasi jumlah pengunjung, ia melanjutkan, dikenai sanksi menyediakan sembako untuk pasien COVID-19 yang sedang menjalani karantina.
Trisno mengatakan bahwa pemerintah kota sudah membentuk tim khusus beranggotakan 60 orang dari Dinas Kesehatan, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.
"Mereka bekerja bergantian pagi, siang, dan malam untuk memantau aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama PPKM Level 3 dan melakukan razia prokes," katanya.
Menurut dia, pemerintah kota memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan COVID-19.
Trisno mengimbau warga disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kasus penularan COVID-19 di Kota Palu segera turun.
"Sehingga level PPKM di Palu dapat turun, yang berdampak pada pelonggaran (pembatasan) aktivitas masyarakat di luar rumah," katanya.
Menurut Pusat Data dan Informasi COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis masih ada 177 penderita COVID-19 yang menjalani karantina di rumah maupun fasilitas isolasi pemerintah di Kota Palu. (Antara)
Baca Juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan Akan Terjadi di Kota Palu
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Skenario Bohong Kematian Bripda Dirja Runtuh, Kapolda Sulsel: Korban Disiksa Usai Subuh
-
Viral, Pelesetkan Ayat Al-Qur'an Saat Live Facebook, Dua IRT di Bulukumba Diciduk Polisi
-
5,3 Juta Orang Diprediksi Masuk Sulsel, Tujuh Masjid Disiapkan Tampung Pemudik
-
Kenapa Paus Pembunuh Tiba-Tiba Muncul di Perairan Bunaken? Ini Jawaban Ahli
-
Heboh! Dua Notaris di Sulbar Diperiksa Polda Metro Jaya, Ada Apa ?