Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Kamis, 17 Februari 2022 | 17:24 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat yang melintas di Pos Penyekatan PPKM Kabupeten Tangerang perbatasan Jayanti-Serang, Banten, Selasa (27/7/2021). [Dok. Polri]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah mengenakan sanksi pada warga dan pelaku usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

"Bagi warga yang kedapatan melanggar prokes (protokol kesehatan) seperti tidak memakai masker saat berada di luar rumah dikenai sanksi berupa denda Rp100 ribu atau bekerja sosial," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu Trisno Yunianto di Kota Palu, Kamis 17 Februari 2022.

Pelaku usaha yang tidak menjalankan protokol kesehatan di tempat usaha seperti membuka tempat usaha di atas pukul 22.00 dan tidak membatasi jumlah pengunjung, ia melanjutkan, dikenai sanksi menyediakan sembako untuk pasien COVID-19 yang sedang menjalani karantina.

Trisno mengatakan bahwa pemerintah kota sudah membentuk tim khusus beranggotakan 60 orang dari Dinas Kesehatan, kepolisian, Tentara Nasional Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat umum.

Baca Juga: Fenomena Hari Tanpa Bayangan Akan Terjadi di Kota Palu

"Mereka bekerja bergantian pagi, siang, dan malam untuk memantau aktivitas masyarakat dan pelaku usaha selama PPKM Level 3 dan melakukan razia prokes," katanya.

Menurut dia, pemerintah kota memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan COVID-19.

Trisno mengimbau warga disiplin menerapkan protokol kesehatan agar kasus penularan COVID-19 di Kota Palu segera turun.

"Sehingga level PPKM di Palu dapat turun, yang berdampak pada pelonggaran (pembatasan) aktivitas masyarakat di luar rumah," katanya.

Menurut Pusat Data dan Informasi COVID-19 Provinsi Sulawesi Tengah pada Kamis masih ada 177 penderita COVID-19 yang menjalani karantina di rumah maupun fasilitas isolasi pemerintah di Kota Palu. (Antara)

Baca Juga: Disdik Sumut Akui Penerapan Prokes di Sekolah Belum Maksimal

Load More