SuaraSulsel.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendeportasi dua orang Warga Negara Timor Leste berinisial SS (32) dan SSS (28) setelah melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada ANTARA di Kupang, mengatakan bahwa dua WN Timor Leste itu adalah nelayan. Sebelumnya terdampar di perairan Atapupu, Kabupaten Belu pada Senin (14/2) lalu.
"Mereka itu nelayan yang sebelumnya terdampar dan hari ini baru dideportasi kembali ke negaranya," katanya, Kamis 17 Februari 2022.
Marci menambahkan hingga sampai dengan Kamis (17/2) berdasarkan laporan dari Imigrasi Atambua, selama periode Januari hingga Februari sudah ada lima orang WNA yang dideportasi.
Baca Juga: Nelayan Selayar Menyelam Tangkap Ikan Kerapu Raksasa Pakai Panah, Begini Penampakannya
Dengan rincian empat orang WN Timor Leste dan satu orang lagi adalah WN China yang sebelumnya menjalani masa tahanan selama dua tahun di Lapas Atambua.
Sementara itu Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua K.A Halim mengatakan bahwa proses deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) terpadu Mota Ain.
Proses pendeportasian dilaksanakan dengan baik, dan langsung diterima oleh petugas Imigrasi Batugade Timor Leste dengan agen dari Konsulat Timor Leste
Sebelumnya diberitakan bahwa pada Senin (14/2) lalu Polairud Polres Belu mengamankan dua WN Timor Leste yang merupakan nelayan terdampar di perairan Atapupu, Kabupaten Belu.
Keduanya setelah diperiksa mengaku bahwa, mengalami kerusakan mesin kapal di perairan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) Alor-Atapupu sehingga akhirnya dibawa arus ke daerah perbatasan itu. (Antara)
Baca Juga: Tangkapan Ikan Nelayan di Pulau Penebang Kini Berkurang, Diduga Karena Tumpahan Limbah Kelapa Sawit
Berita Terkait
-
PSIS Semarang: Tak Dilirik Patrick Kluivert, Justru Sumbang Pemain ke Timnas Negara Lain
-
Kartu Hijau Dicabut: Aktivis Palestina Universitas Columbia Hadapi Deportasi Setelah Protes Gaza
-
"Deportasi Mandiri": Aplikasi Baru Trump Paksa Imigran Ilegal Pilih Pulang Atau Diburu!
-
Israel Siapkan "Direktorat Migrasi": Deportasi Paksa Warga Gaza Dimulai?
-
Visa Dicabut Jika Dukung Hamas? AS Ancam Deportasi Warga Asing, Termasuk Mahasiswa!
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Uang Damai Rp10 Juta Kasus Pencabulan Anak: Keluarga Korban Tolak, Kanit PPA Polrestabes Makassar Terancam Sanksi
-
28 Tahun Mengabdi, Kini Gigit Jari: Kisah Pilu PPPK Makassar yang Pengangkatannya Ditunda Setahun
-
Kasat Narkoba Polres Bone Dicopot! Diduga Minta "Uang Damai" Rp80 Juta, Chat Viral Jadi Bukti
-
Agus Harimurti Yudhoyono Evaluasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Kota Makassar
-
Geram! Kanit PPA Polrestabes Makassar Diduga Minta Korban Kekerasan Seksual Damai Dengan Uang Rp10 Juta