SuaraSulsel.id - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa menyebutkan bahwa fenomena aliran sungai berbusa di Kampung Beru, Desa Lonjoboko, Kecamatan Parangloe, Gowa, bukan pencemaran lingkungan.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gowa, Andi Hernawati mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya aktivitas apapun di hulu aliran sungai. Termasuk adanya kegiatan-kegiatan pertanian.
"Di hulu juga tidak ada aktivitas apapun, yang ada hanya kebun masyarakat jadi tidak ada aktivitas lainnya," kata Andi Hernawati saat dikonfirmasi, Kamis (9/2).
Dia menyebutkan bahwa penyebab dari adanya busa di aliran sungai ini karena aktivitas penebangan pohon rambutan yang usianya sudah tua yang dilakukan oleh warga setempat. Menurutnya, serbuk hasil penebangan rambutan jatuh ke aliran air yang mengakibatkan busa.
"Serbuk dari pada hasil penebangan pohon rambutan ini jatuh ke air, karena di situ dia tebang dan dibelah untuk dijadikan balok dan papan bahan rumah. Serbuknya itu yang berbusa," ungkapnya.
Bahkan pihaknya juga tadi langsung melakukan uji coba terhadap serbuk hasil penebangan pohon rambutan dan hasilnya memang berbusa.
"Jadi tidak ada aktivitas yang kita temukan. Satu-satunya yang didapati itu hanya penebangan pohon rambutan besar. Karena di atas lokasi penebangan pohon rambutan airnya normal tidak ada busa," ungkapnya.
Selain itu dirinya bersama Kabid Pencemaran DLH Kabupaten Gowa, Budi Wahyudin Rachman juga melakukan pengecekan parameter lapangan berupa PH dan suhu air dan menurutnya hasilnya normal.
"Kita juga ukur PH airnya dan suhunya normal. PH-nya di 6 dan 7, karena kita uji coba di beberapa titik yang kita ambil. PH air 6 sampai 9 itu normal. Suhunya juga normal sesuai dengan tinjauan lapangan," tambahnya.
Baca Juga: Heboh Fenomena Air Sungai Berbusa Bak Salju di Kabupaten Gowa, Begini Penampakannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
Terkini
-
1,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Kendari: Negara Rugi Miliaran Rupiah!
-
Kronologi Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1,35 Triliun
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU Kalbar
-
Dari UKT hingga Riset, Ini Aspirasi Sivitas Akademika untuk Calon Rektor Unhas
-
7 Tahun Menumpuk, 23 Ribu Lembar Uang Palsu Ini Dimusnahkan